Deal! Kasus Temukan HP Jadi Pencurian Berakhir Damai dengan Meterai 10.000

Kasus Penemuan HP Berbuntut Jadi Pencurian di Marga, Tabanan

Kedua pihak dalam kasus penemuan HP jadi pencurian di Marga, Tabanan berujung perdamaian di Polsek Marga, Senin, 27 Desember 2021.

Polsek Marga yang mendapat laporan akhirnya berhasil mengungkap perkara ini tiga bulan kemudian. Tepatnya 20 Desember 2021, petugas Polsek Marga menangkap I Putu Sada di rumahnya.

Putu Sada dianggap mencuri karena menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun tidak mengembalikan kepada pemiliknya meski sudah coba dihubungi dan dikirimi SMS. Dia pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun.

Terkait surat perdamaian, Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta menjelaskan, pelaku sudah meminta maaf kepada korban. Kemudian korban juga sudah memaafkan.

“HP juga sudah dikembalikan,” kata AKP I Gede Budiarta, Senin, 27 Desember 2021.

AKP Budiarta menjelaskan, antara pelaku dan korban mau menyelesaikan permasalahan kehilangan HP yang berbuntut jadi kasus pencurian melalui cara kekeluargaan.

“Juga sudah dilakukan pencabutan laporan (kepolisian,” jelasnya.

Surat perdamaian ditandangani kedua pihak pada Senin, 27 Desember 2021. Ibu korban, Ni wayan Sutarminiati menjadi pendamping korban yang masih tergolong usia anak karena belum 18 tahun. Surat perdamaian juga diketahui kedua perbekel atau kepala desa. Yakni perbekel Payangan dan Geluntung. [MP]

Pages: 1 2Show All
Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.