TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Berakhir sudah keriuhan dari kasus penemuan HP yang berbuntut jadi kasus pencurian di Desa Geluntung, Marga, Tabanan, Bali. Kedua pihak sudah menyatakan damai. Surat perdamaian ditandatangani kedua pihak, yakni pelaku I Putu Sada (54) dan korban I Made Adi Dharma Putra (17), Senin, 27 Desember 2021. Berikut isi dari surat perdamaian tersebut:
Dalam surat perdamaian tersebut, sebagai pihak pertama adalah I Made Adi Dharma Putra, kelahiran 2 September 2004 atau berusia 17 tahun. Pihak pertama didampingi ibu kandung bernama Ni wayan Sutarminiati (41). Keduanya beralamat di Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kemudian, sebagai pihak kedua adalah I Putu Sada, seorang petani kelahiran 19 September 1967 atau berusia 54 tahun. Putu Sada beralamat di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan.
“Bahkan antara pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk menylesaikan masalah yang terjadi melalui musyawarah dan kekeluargaan,” demikian pernyataan dalam surat perdamaian tersebut.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan dan penyelesaian masalah ini melalui beberapa poin. Pertama, bahwa pihak pertama adalah pemilik sahh Handphone Realme 5 Pro yang hilang pada 20 Oktober 2021. Kedua, pihak kedua adalah orang yang menemukan dan mengambil smartphone milik pihak pertama secara tidak sengaja pada 20 Oktober 2021.
Ketiga, pihak pertama melaporkan kehlangan kepada Polsek Marga pada 21 Desember 2021. Soal tanggal dibuatnya laporan ini memang aneh. Catatan mediapelangi.com, cara ini biasa dilakukan kepolisian bila ada kasus kehilangan tidak menjadi laporan. Bisa jadi ini cara agar tidak ada kesan kepolisian menunggak kasus yang belum terungkap. Maka, laporan warga tidak dimasukan ke LP (laporan).
Keempat, pihak kedua telah menyatakan permintaan maaf kepada pihak pertama atas pengambilan barang yang bukan hak milik pihak kedua tersebut dan para pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dan sepakat menyelesaikan permasala ini secara kekeluargaan dengan cara pihak kedua mengembalikan 1 buah handphone Realme 5 Pro milik pihak pertama dalam keadaan utuh tanpa simcard.
“Apabila di kemudian hari masing-masing pihak melanggar poin tersebut di atas maka dengan ini para pihak bersedia dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baiik pidana atau perdata,” demikian poin kelima dari surat perdamaian tersebut.
Surat itu kemudian ditandatangani pihak pertama I Made Adi Dharma Putra yang didampingi ibunya, Ni Wayan Sutarminiati, dengan pihak kedua I Putu Sada. Sebagai saksi adalah I Putu Oka Yuda Sanjaya dan I Wayan Sutikaa. Surat ini juga ditandatangani dua perbekel. Yakni Perbekel Desa Geluntung, I Putu Gunarsa Wiranjaya dan Perbekel Desa Payangan, I Nyoman Sudiarsana.
“Dengan demikian surat dilakukan pencabutan laporan (kepolisian,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Senin, 27 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat I Made Adi Dharma Putra mencari ambengan (alang-alang) dengan mengendarai sepeda motor, pada 20 Oktober 2021 di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung.
Sampai di rumah, dia merasa kehilangan HP yang sebelumnya dimasukkan di saku kiri celana. Setelah dicari sampai ke tempat mencari alang-alang, HP tak kunjung ditemukan. Korban Made Adi sempat menelepon nomor HP. Ternyata masih aktif, tapi tidak ada yang mengangkat telepon. Ketika dikirimi pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA) juga tak berbalas. Satu hari kemudian, HP itu tidak aktif lagi. Akhirnya, I Made Adi pun melapor ke polisi.
Pada 20 Desember 2021, petugas Polsek Marga akhirnya menangkap I Putu Sada di rumahnya. Petani asal Desa Payangan sebetulnya menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun tidak mengembalikan kepada pemiliknya. Dia pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun. [MP]