TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemkab Tabanan meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik (zona hijau) kategori pemerintah kabupaten dari Ombudsman RI.
Predikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali Umar Ibnu Alkhatab kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Jalan Melati, Denpasar, Selasa (11/1/2022).
“Terima kasih kami kepada Ombudsman RI atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan di bidang pelayanan publik. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk selalu berupaya membuat pelayanan terhadap masyarakat lebih berinovasi lagi kedepannya,” kata Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya disela-sela mengikuti acara penganugerahan tersebut.
Menurutnya, untuk mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tidaklah mudah. Agar bisa memasuki zona hijau yang menandakan kategori tingkat kepatuhan sangat tinggi.
“Ini kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dalam optimalisasi di bidang perijinan, kependudukan, kesehatan dan pendidikan,”ungkapnya.
Untuk itu, Ia mengungkapkan sangat berkomitmen terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih dalam mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani yang salah satu kriterianya adalah pelayanan publik yang berkualitas.
“Guna meningkatkan kualitas tersebut, Saya berharap Ombudsman RI tetap memberikan pendampingan kepada Pemkab Tabanan. Kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali dengan Pemkab Tabanan, saya harap tetap berlanjut di masa yang akan datang. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, sebaliknya pelayanan yang buruk akan meninggalkan persepsi yang buruk pula,” ujar Bupati Sanjaya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, untuk memberikan standar kepatuhan ini Ombudsman mengambil beberapa kategori penilaian, seperti : pada sektor perijinan, kependudukan, kesehatan dan pendidikan. Dari Sembilan Kabupaten/Kota di Bali hanya tiga yang mendapatkan peredikat kepatuhan tinggi, diantaranya Kabupaten Tabanan, Klungkung dan Badung.
Ia berharap kedepannya semua Kabupaten/Kota di Bali meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Ia juga berharap di tahun 2022 ini, penerima predikat Kepatuhan tinggi ini dapat menjaga komitmennya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan transparan,”ujar Umar Ibnu Alkhatab.[*]