Setelah sebelumnya penyidik telah memeriksa 13 saksi, dari dua tersangka. Dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa dalam waktu yang berbeda.
Selain itu, penyidik pidana khusus juga telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mendapati beberapa dokumen penting.
Dari penggeledahan, tim penyidik juga berhasil menyita beberapa dokumen surat dalam hal ini sertifikat dugaan korupsi tersebut dari mantan Bendesa Adat. Sedangkan, untuk penelusuran aset dari Sekretaris LPD Sunantaya masih dalam proses.
“Untuk perkembangan saat ini penyitaan telah dilakukan dalam berkas kedua tersangka yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Sejauh ini kedua tersangka ini sudah memberikan keterangan secara kooperatif. Dan pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik dijawab sesuai dengan kapasitasnnya.
Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan. Setelah memeriksa setidaknya 13 saksi, dua tersangka juga sudah diperiksa pada waktu berbeda. Selain itu, tim penyidik juga sudah menelusuri
Pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses hukum serta menelusuri aset dari para tersangka yang dimiliki hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar lebih.[mp]