Proses Hukum Korupsi LPD Belumbang Jalan Terus

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Anom (tengah) didampingi Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana (kanan) dan Jaksa I Made Hady (kiri)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menegaskan, proses hukum perkara korupsi Dana LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan, Tabanan berjalan terus.

Sejumlah pihak seperti sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik serta putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Denpasar terpidana I Wayan Sunarta yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,”kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana seijin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, Rabu (16/2/2022).

“Berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka I KBA dan NNW pada Rabu (2/2/2022).

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan, sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu,”terangnya.

Akibat korupsi yang terjadi belasan tahun tersebut, baik oleh mantan ketua, sekreraris, dan bendahara pada periode tersebut, memunculkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar lebih.

Lanjut Ngurah Anon, setelah ditetapkanya kedua tersangka untuk selanjutnya menunggu waktu untuk pelaksanaan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum terkait dengan LPD Belumbang,”kata Ngurah Anom.

Terkait dengan restorative justice yang menjadi harapan dari kedua tersangka. Sampai saat ini dari tim penyidik belum dapat menanggapi hal tersebut, karena terpenuhinya dua alat bukti dan adanya pertimbangan putusan dari majelis hakim dari perkara terpidana I Wayan Sunarta. Dan sudah jelas dalam putusan itu  adanya keterkaitan dua orang yakni mantan Ketua LPD dan Bendahara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama terlibat dalam pengunaan dana LPD tersebut.

“Kami tidak bisa menanggapi hali tersebut. Karena kami pada prisnsipnya dengan dua alat bukti dan pertimbangan dan putusan hakim sebelumnya perkara tersebut tetap dilanjutkan, dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi, surat hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan, ”ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya pengembalian uang oleh kedua yang ditetapkan jadi tersangka, Ngurah Anom menjelaskan dalam putusan I Wayan Sunarta dijelaskan adanya pengembalian oleh kedua tersangka. Namun dalam hal itu adanya pasal 4 Undang-Undang  Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. “Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang  pengganti dalam pengembalian kerugian negara akibat tidak pidana korupsi sudah jelas,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut dari putusan pengadilan dari perkara sebelumnya. Majelis sudah jelas menyampaikan adanya keterlibatan kedua orang itu. “Terlepas dari adanya pengembalian itu juga menyampaikan dalam putusan adanya pertimbangan pasal 4 undang-undang  Tipikor,”tegasnya.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.