DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan lama dan bangunan baru.
Imbauan juga ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali.
“Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru,” tambah Gubernur Koster saat menyampaikan SE No.5 Tahun 2022, Senin (7/3/2022) di Denpasar.
Dikatakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal, menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap.
Juga mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya,” ujar Gubernur.
Adapun tujuannya, antara lain mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga Alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru.
Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon.
Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali. (*)