fbpx

Sakit Hati Cinta di Putus, Pria ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos

Sakit Hati Cinta di Putus, Pria ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DK (21) pemuda asal Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan Bali harus merasakan pengabnya sel penjara Polres Tabanan.

DK ditangkap polisi gara-gara mengunggah foto-foto syur mantan pacarnya di sejumlah situs dewasa dan menyebarkannya ke beberapa media sosial.

DK mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu. Dia ingin balikan, tapi sang pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (8/3/2022).

Menurut Kapolres hubungan kedua berawal dari DK dan KMA saling kenal dan tukar nomor HP dan menjalin hubungan asmara. Dari perkenalan itu, keduanya saling chat dan sepakat berpacaran sejak Januari 2021 lalu.

Setelah menjalin hubungan asmara korban dibelikan satu buah HP dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.  Dari 11 bulan menjalin hubungan itu korban merasa tidak nyaman karena, tersangka DK orangnya cemburuan dan sering juga bertengkar.

Karena sering bertengkarnya dan cemburan akhirnya korban memutuskan hubungan dengan tersangka DK.

Setelah putus itu, tersangka meminta kembali HP yang pernah di belikan. Saat itu korban lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di handphone tersebut.

Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya. Dan tersangka menyebarkan foto ke media sosial.

Dia minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.

Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya.

Dia seolah sengaja mempermalukan mantan pacarnya itu di hadapan semua orang, termasuk teman-temannya sendiri,”jelasnya.

Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh tersangka.

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 45 yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1)undang-undang republik  indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas          undang-undang nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata AKBP Ranefli Dian Candra. [mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.