DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Selama kurun waktu Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali didirikan, untuk pertama kalinya logo yang selama ini digunakan, akhirnya secara resmi memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual “HAKI” yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI pada tanggal 1 Maret 2022.
Sertifikat HAKI tersebut secara langsung diserahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, MSi mewakili Gubernur Bali, kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali I Made Rentin pada hari Rabu (9/3) yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Tunas Gerakan Pramuka, di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Jalan Melati -Denpasar,
“Saya harap dengan diperolehnya sertifikat HAKI ini kesimpang siuran warna , bentuk dan lambang-lambang yang ada dalam logo Kwarda Bali menjadi seragam dengan makna yang jelas. Selama ini banyak para pedagang dipasaran membuat Logo Kwarda Bali melenceng dari standar yang seusnya”, ungkap Kak Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali tersebut.
Lebih lanjut, Kak Made Rentin mengatakan bahwa dengan memiliki kekuatan hukum dalam HAKI, maka kedepan Logo Kwarda Bali dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan dan masyarakat juga akan bisa memahami makna yang terkandung dalam Logo tersebut. Selain itu, diharapkan dengan adanya HAKI tersebut tidak ada lagi melenceng dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya sangat berterimaksih kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang telah memfasilitasi kami dalam mewujudkan mimpi ini, semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mempatenkan inovasi yang dimiliki sesuai harapan Bapak Gubernur Bali dalam visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali salah satunya adalah mengefektifkan HAKI di Bali sehingga inovasi yang dimiliki krama Bali dapat dipatenkan”, pungkas Kak Made Rentin.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, MSi mengucapkan terimakasih atas kesadaran dari Kwarda Bali untuk mempatenkan inovasi yang dimiliki dari suatu organisasi.
Menurutnya, sejak kepemimpinan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster banyak inovasi-inovasi baik yang bersifat komunal maupun invidual bermunculan dan bahkan sering dilihat namun tidak memiliki hak paten dan hal tersebut memiliki kesempatan besar untuk ditiru oleh Negara Lain. Untuk itu, BARI merupakan badan yang memfasilitasi salah satunya pengurusan HAKI, selama Tiga Tahun terakhir ini telah berhasil menerbitkan 152 sertifikat HAKI.
“Untuk itu, saya harap akan semakin banyak masyaraakt yang sadar akan pentingnya HAKI ini sehingga masyarakat leluasa menggunakan inovasinya tanpa khawatir akan ditiru oleh orang lain”, ungkap Made Gunaja seraya berharap Kwarda Bali dapat terus berinovasi dan turut mensosialisasikan pentingnya penguatan HAKI di Bali.[*]