TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan berinisial I KBA dan NNW. Kerugian akibat penyelewengan dana tersebut.
Dua tersangka yang ditahan adalah I KBA yang merupakan mantan ketua LPD Belumbang dan NNW selaku bendahara. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (28/3/2022).
Setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Kedua tersangka yang dinyatakan sehat oleh tim medis itu langsung dibawa ke Rutan Polres Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana seijin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan, penetapan dua tersangka berdasarkan fakta di persidangan dan bukti yang dimiliki.
“Berdasarkan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar, tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti Wayan Sunarta yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang I KBA dan NNW Bendahara LPD Desa Adat Belumbang.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan, sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Akibat korupsi tersebut, baik oleh mantan ketua, sekreraris, dan bendahara pada periode tersebut, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar lebih.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan seama 20 hari saat ini dititipkan di Rutan Polres Tabanan dari 28 Maret-16 April 2022. Selama proses pemeriksaan hingga diajukan ke persidangan,” tutur Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana.
Widnyana tidak menampik, bahwa keduanya sebelumnya memiliki itikad pengembalian dari kerugian yang mencapai Rp 1,1 miliar lebih. ”Itu akan menjadi pertimbangan kami niat baik dari para tersangka tersebut. Sementara tersangka IKBA sudah mengembalikan Rp 418 juta lebih sedangkan tersangka NNW Rp 210 juta lebih,”katanya.
Saat ini kedua tersangka ditahan sebelum dilakukannya proses tahap II atau (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh tim jaksa selaku penyidik perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Belumbang.
Kedua tersangka di dakawa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan dan berdadsarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik serta putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Denpasar terpidana I Wayan Sunarta yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Dari putusan tersebut, selaku sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun.
Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruspsi secara bersama–sama dengan selaku mantan Ketua LPD I KBA dan Bendahara NNW yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Belumbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari menetapkan I Wayan Sunarta sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oknum I Wayan Sunarta yang selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang. Tetapi tidak mencatatnya di daftar kas masuk (DKM).
Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh oknum I Wayan Sunarta. Dimana dengan melakukan pungutan kepada nasabah yang nilai tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk.
Bukti lainnya juga terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung oleh I Wayan Sunarta untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan tersangka juga mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 470 Juta lebih.[mp]