TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sejumlah terobosan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam memberikan layanan bagi masyarakat.
Salah satu layanan Wayan Biling, Wadah Pelayanan Mobil Keliling langsung ke Masyarakat, sehingga lebih memudahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati usai launching kendaraan operasional berupa mobil pelayanan bernama “ Wayan Biling, Jumat (1/4/2022).
Sebelum adanya mobil ini menurut Erawati pelayanan masih tetap bisa berjalan dengan apa yang ada. Diharapkan dengan adanya mobil pelayanan Wayan Biling ini, dengan 13 pelayanan.
Seluruh pelayanan yang ada di Kejari Tabanan salah satunya pelayanan kegiatan restorative justice. Restorative justice dilaksanakan Secara jemput bola.
“Sehingga nantinya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat karena semua pelayanan lewat mobil ini,”ucap Erawati.
Lanjut Erawati, kerena selama ini masyarakat yang jauh dari Kota seperti di Kecamatan Pupuan atau Selemadeg Barat, Petugas dari Kejari bisa melayani secara jemput bola dengan datang langsung ke masyarakat sehingga bisa melayani hingga pelosok desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, ide awal dari Kejari Tabanan dalam memberikan pelayanan turun langsung ke masyarakat sehingga bisa mengcover seluruh pelayanan.
“Sehingga pelaksanaan layanan restorative justice atau keadilan restoratif ini harus hadir di tengah masyarakat. Nantinya kita akan selesaikan di setiap kecamatan,”ungkapnya.
Jika sebelumnya proses restorative justice ini membutuhkan waktu hingga 14 hari, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi.
Persyaratan untuk melakukan restorative justice ini, diantaranya seperti dalam perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Perkara yang sudah memenuhui kualifikasi untuk di restorativekan. Saat pelaksaan tahap dua kami langsung datangnya, pelaksaannya akan dilakukan di Kecamatan yang ada di Tabanan. Jadi selesai tahap dua dengan musyawarah restorative justice ini untuk menyelasaikan perkara.
Jika dalam kasus di wilayah Kecamatan Pupuan kita bisa meminjam di Kantor Camat misalnya dengan mengundang Tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi dan lainnya untuk membahas perkara ini dengan lebih cepat dan efisien serta ingin lebih dekat di hati masyarakat.[mp]