JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Serikat Karyawan Perum Perhutani terkait adanya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 mengenai pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.
Dalam audiensi ini, Komisi IV DPR RI kecewa terhadap Serikat Karyawan Perum Perhutani yang bersikap tidak mewakili karyawan dan Komisi IV tetap konsisten menolak surat keputusan Kementerian LHK 287.
“Fokus kita, dampak yang akan ditimbulkan dari surat keputusan ini. Jangan paparan seperti mewakili manajemen perhutani, karena ini mewakili karyawan. Apa sih yang akan didampakan? kerusakan lingkungannya apa? Dampak bagi kepentingan ke depan apa? Nasib karyawannya bagaimana? Jadi bukan paparan manajemen pengelolaan perhutani, harus dibedakan antara perhutani dengan serikat karyawan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam audiensi Komisi IV bersama Serikat Karyawan Perum Perhutani, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dedi mengkritisi paparan yang dilakukan oleh Serikat Karyawan Perum Perhutani yang dianggap tidak mencerminkan spirit dan mendalami dampak yang dialami oleh para karyawan yang ditimbulkan dengan terbitnya SK Kementerian LHK 287. “Kalau yang tadi lebih dipahami dari dampak yang akan dialami dari pengelola manajemen. Nah ini yang harus segera dibenahi, agar bahwa ini mewakili karyawan bukan mewakili manajemen,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Dedi kecewa dengan paparan Serikat Karyawan Perum Perhutani. Harapannya Serikat Karyawan Perum Perhutani akan menyampaikan mengenai keluhan puluhan ribu karyawan perhutani yang kehilangan arealnya terutama wilayah Jawa, kehilangan konservasinya, dan kedepan pun akan kehilangan pendapatannya. Serikat Karyawan Perum Perhutani yang datang pun dianggap terlalu banyak memiliki ketakutan.
Dedi menyampaikan bahwa banyak aspirasi karyawan perhutani yang masuk ke Komisi IV yang juga menyayangkan hadirnya Serikat Karyawan Perum Perhutani pada audiensi kali ini yang bersikap tidak mewakili karyawan perhutani. “Bapak dianggap tidak komit terhadap apa yang sudah menjadi kesepakatan. Bapak datang ke sini, ternyata bapak berubah dari apa yang disepakati dengan seluruh karyawan perhutani. Ada Bapak ke sini atau tidak, Komisi IV menolak surat keputusan ini,” tegas Dedi menutup audiensi.
Serikat Karyawan Perum Perhutani dalam paparannya menyampaikan mengenai usulan tata kelola hutan atas terbitnya SK Kementerian LHK 287 dan tata kelola hutan yang telah dilakukan perhutani. Adapun analisa dampak atas terbitnya SK Kementerian LHK 287 yang terbagi atas kelestarian kawasan, permasalahan sosial, dan keberlangsungan usaha. Serta kegiatan perhutani dalam pemanfaatan kawasan hutan di lokasi IPHPS.
Dalam paparannya, Serikat Karyawan Perum Perhutani pun merekomendasikan untuk menunda implementasi SK 287 sembari menunggu penetapan Tim Terpadu dengan pertimbangan memperhatikan dampak yang akan timbul dan antisipasi menjelang lebaran serta guna menciptakan situasi yang kondusif. (gal/sf)