DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Paripurna Ke 11 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dengan agenda Pendapat Akhir DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021, diruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (25/4).
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Gede Kusuma Putra, DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa Catatan Rekomendasi terkait dengan LKPJ Tahun 2021 yaitu diantaranya:
Berdasarkan capaian tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2021 (-2,47%), dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, serta target pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2023 (yang 5%). Direkomendasikan agar pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui : meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi, memperluas kesempatan kerja, mendorong peningkatan dan pemerataan invesvasi, meningkatkan ” Goverment Expenditure dan mendorong ekspor daerah. Khusus dalam upaya mendorong investasi daerah, agar juga diarahkan pada sektor industri pengolahan produk-produk pertanian.
Saat ini telah berkembang budidaya vanili diseluruh Bali. Komodity vanili di Bali pada tahun 1980 an adalah komodity eksport terbesar di Indonesia. Untuk itu, Dewan pun merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi mendukung Motivasi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan komodity vanili di Bali, diberdayakan, dibina dan dilindungi. Untuk hal tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan aturan tata kelola terkait hal diatas.
Berikutnya, dalam rangka implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat penting dan strategis diwujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten kota di Bali, mengingat belum semua kabupaten kota menyelesaikan RDTRnya direkomendasikan agar segera diambil langkah langkah operasional untuk mewujudkan hal tersebut.
Terhadap program Gubernur terkait pemberdayaan bagi Desa Adat, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian dan analisa sungguh sungguh terkait besaran bantuan desa adat untuk tidak lagi disama ratakan, mengingat keberadaan satu desa adat dengan lainnya serta kemampuan keuangannya yang berbeda.
“Kedepan, kami bersama eksekutif akan menyusun skema matrik, karena ada lebih dari dua atau tiga banjar adat menjadi satu desa adat, tapi ada juga satu banjar/dusun kecil menjadi satu desa adat, ini yang dinilai kurang adil, maka kedepan kami akan coba kaji ulang agar matriknya tepat, dan tetap berasaskan keadilan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut didampingi Wagub Cok Ace, saat diwawancara awak Media seusai sidang.[*]