
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di jalan jurusan Denpasar-Singaraja termasuk Banjar Pacung, Desa /Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Bali, Sabtu (18/6/2022) sore, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Selain sopir pihaknya juga memeriksa sedikitnya tujuh orang lain dalam perkara ini.
Pengemudi bernama Agus S (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur itu dianggap lalai, hingga akhirnya menyebabkan lima orang WNA yang menjadi korban. Dimana diketahui tiga orang WNA luka ringan, dan dua mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia bernama Ni Wayan Wandani (30) warga setempat.
Dan saat ini dirawat di RS Siloam. Lima WNA itu sendiri, tiga WN Inggris satu Amerika dan Australia satu orang di mobil APV.
Penetapan status tersangka pada Agus ini dilakukan setelah adanya proses gelar perkara atas kasus kecelakaan maut itu.
“Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya (pengemudi) dari saksi menjadi tersangka,”kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (19/6/2022).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
AKBP Ranefli menjelaskan, dalam hasil gelar itu perusahaan dan manajemen untuk selanjutnya akan segera dipanggil juga oleh pihaknya juga.
“Untuk anak sekolah sudah diperiksa beberapa orang dan juga guru yang ikut dalam rombongan tesebut.
Sementara itu, untuk WNA sendiri, lanjut Renefli pihaknya belum sempat memeriksa karena memang yang bersangkutan saat ini menolak karena barus saja tertimpa musibah.
Sehingga nanti akan dilanjutkan setelah memang berkenan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk pemeriksaan lanjutan pihaknya juga di backup TAA Polda Bali.
“Tadi kami mintai keterangan namun yang bersangkutan menolak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bus pariwisata bernomor polisi B 7134 WGA mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur Denpasar-Singaraja, Sabtu (18/6/2022). Lokasi kejadian tepatnya di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Bali.
Satu orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara 8 orang mengalami luka-luka.
Ada pun kronologi kejadiannya, kata Renefli saat itu kendaraan bus datang dari arah Singaraja menuju arah selatan Denpasar.
Setibanya di TKP kendaraan bus menemui jalan menurun kendaraan sudah oleng tidak terkendali kemudian bus pertama kali menabrak mobil Avanza yang melaju datang dari arah berlawanan. Selanjutnya menabrak kendaraan AVP sampai jatuh ke saluran air sebelah timur jalan, kemudian menabrak 4 lagi kendaraan roda empat lainnya termasuk menabrak sepeda motor dan bus terperook ke jurang sedalam 5 meter.
Akibat tabrakan beruntun tersebut bus mengalami kerusakan. Demikian juga dengan beberapa kendaraan yang ditabrak bus tersebut.
Sopir bus bernama AS (38) warga Sidoarjo, Jawa Timur diduga kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan yang sedang melintas melaju dari arah berlawanan. Baik yang parkir maupun sedang melintas di lokasi. Bus selanjutnya terperosok ke jurang.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan tersebut.
Akibat kejadian tersebut belum diketahui pasti beberap korban luka-luka. Dari informasi yang didapat satu korban meninggal dunia bernama Ni Wayan Wandani (30) warga setempat saat jalan kaki dari sembahyang.[mp]