DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setia Atmadja Santoso menandatangani Kesepatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Fasilitas BCA E-Commerce Payment Gateway untuk Mendukung Pelaksanaan Penerimaan Kontribusi Wisatawan pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, dan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi dan penghargaan atas kehadiran Direktur PT. BCA Tbk. Jahja Setia Atmadja Santoso bersama jajaran Direksi lainnya ke Bali guna menandatangani KB dan PKS tentang Pemberian Fasilitas BCA E-Commerce Payment Gateway untuk Mendukung Pelaksanaan Penerimaan Kontribusi Wisatawan. “Saya mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih atas dukungan PT. BCA Tbk di dalam menjaga alam dan budaya Bali, yang sebelumnya PT. BCA Tbk juga telah berkontribusi memberikan CSR senilai Rp 1 Milyar untuk mendukung pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) serta CSR satu unit mobil Toyota Avanza untuk mendukung tugas dan fungsi MDA Provinsi Bali di dalam melestarikan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya dan Kearifan Lokal Bali,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Sebelum kerjasama ini terjalin, Gubernur Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk
Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali. “Namun belum bisa berjalan optimal tanpa adanya dukungan sistem yang memadai dan dukungan lembaga Perbankan yang kompeten,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Karena itulah, kami kembali adakan observasi serta diskusi, dan memutuskan perlu dilakukan perluasan akses membangun kerjasama dengan memilih PT. BCA Tbk, karena BCA memiliki akses pelayanan yang lebih luas jam terbangnya.
Sehingga kerjasama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan PT. BCA Tbk di dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Daerah dari Kontribusi Wisatawan dengan memanfaatkan BCA E-Commerce Payment Gateway agar terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penerimaan Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga alam dan budaya Bali. “Pembangunan budaya di Bali merupakan satu keharusan yang mutlak dan wajib dilakukan guna menjaga eksistensi Bali, agar Bali survive dalam menghadapi berbagai tantangan kedepannya.
Karena Bali yang hidup dari sektor pariwisata memiliki keterikatan kuat akan budaya, tanpa budaya pariwisata Bali tidak bisa hidup. Begitu pula kaitannya dengan ekonomi, apabila pariwisata Bali tidak berjalan, maka perekonomian Bali juga tidak berkembang, sehingga akan mempengaruhi pula sektor Perbankan yang tidak bisa beroperasi mengembangkan usahanya,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Penguatan ekosistem kepariwisataan di Bali juga sedang diberlakukan dengan Enam Pilar Kepariwisataan Bali, yang meliputi : Pilar Pertama, Bali memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali serta keindahan alam yang harus dibangun dan dijaga dengan serius, konsisten dan terarah. Adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal
Bali menyatu dalam satu kesatuan tatanan kehidupan beragama di Bali, sehingga Bali memiliki aura, taksu, dan tenget yang menjadikan Bali memiliki kekuatan daya tarik bagi masyarakat dunia, Bali menjadi destinasi wisata utama dunia. Pilar Kedua, Bali harus memiliki destinasi/daya tarik pariwisata baru dan produk wisata baru yang berkelas dunia dan mampu bersaing, serta memiliki segmen wisata baru. Oleh karena itu, saat ini sedang dibangun sejumlah program monumental, seperti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar, dan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Buleleng.
Pilar Ketiga, Bali harus menjaga ekosistem alam yang bersih. Oleh karena itu, telah diberlakukan bebagai kebijakan guna mewujudakan ekosistem alam ramah lingkungan, yang dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pilar Keempat, Bali harus memiliki infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi dengan transportasi yang memadai. Saat ini, Saya sedang gencar membangun infrastruktur, antara lain: 1) Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani yang menghubungkan Bali Utara dan Bali Selatan; 2) Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, yang menghubungkan Gilimanuk-Mengwi, Bali Barat dan Bali Selatan; 3) Pelabuhan Sanur-Denpasar; 4) Pelabuhan Sampalan serta Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Penida, Klungkung; dan 5) Pembangunan sarana-prasarana strategis penyediaan air baku. Pilar Kelima, Bali harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada semua level usaha pariwisata. Pilar Keenam, menerapkan tata kelola pariwisata yang berdaya saing dan berpihak pada sumber daya lokal Bali. Untuk mewujudkanya, Saya telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Direktur PT. BCA Tbk. Santoso dalam sambutannya menyatakan siap mendukung rencana – rencana besar yang di gagas Gubernur Bali, Wayan Koster demi kemajuan Bali, yang tidak hanya memihak masyarakat lokal Bali, wisatawan domestik, namun juga wisatawan mancanegara sebagai pendatang devisa yang juga berhak mendapat pelayanan yang memadai. “Salah satu program yang sangat luar biasa telah dirancang melalui aplikasi Love Bali, dimana wisatawan mancanegara bisa berkontribusi langsung, dan Saya melihat di aplikasi Love Bali ini menjadi titik awal yang baik untuk menjadi alat indechment antara turis, Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali,” ujarnya.