TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Data Digital Tabanan Era Baru merupakan Kumpulan data teknologi elektronik yang mampu melakukan penyimpanan, menghasilkan, dan juga memproses berbagai data dengan tingkat akurasi yang tinggi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi actual desa yang sesungguhnya di Kabupaten Tabanan dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani.
Untuk itu, sektor komunikasi dan informatika mempunyai peranan yang sangat strategis bagi pembangunan daerah guna mewujudkan pelayanan Pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien.
Pelayanan di bidang komunikasi dan informatika diharapkan mampu memberikan pelayanan sampai keseluruh pelosok wilayah.
Selain itu perkembangan informasi dan teknologi dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan good governance dengan mengimplementasikan sistem informasi teknologi yang dikenal dengan e-government.
Pemanfaatan data dalam pelayanan publik saat ini memang mulai banyak dibutuhkan di semua sector pelayanan. Namun, era Big Data yang digadang-gadang bisa memudahkan banyak sektor pekerjaan nyatanya juga tidak gampang diimplementasikan.
Keberhasilan pembangunan desa di Indonesia termasuk di kabupaten Tabanan dinilai belum sesuai dengan kondisi dan kenyataan sesungguhnya. Ini dikarenakan berbagai indeks atau pengukuran kualitas pembangunan desa masih berbasis data yang tidak akurat.
Hal ini mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan mencoba mewujudkan sebuah Big Data Satu Data Kabupaten Tabanan di sebut Data Digital Tabanan Era Baru.
Kepala Dinas Kominfo Tabanan, Putu Dian Setiawan menjelaskan, Data Digital (Big Data) ini merupakan kumpulan data teknologi elektronik yang mampu melakukan penyimpanan, menghasilkan, dan juga memproses berbagai data dengan tingkat akurasi tinggi, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi actual desa yang sesungguhnya di Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, pemanfaatan data dalam pelayanan publik saat ini memang mulai banyak dibutuhkan di semua sektor pelayanan. Namun, era Big Data yang digadang-gadang bisa memudahkan banyak sektor pekerjaan nyatanya juga tidak gampang diimplementasikan.
Karena kondisi yang terjadi dimana Pemerintah desa sibuk melayani permintaan data dari banyak pihak yang perlu data data primer seperti komuditi produk, peternakan serta data rumah tangga kelompok sasaran, akses permintaan data sangat sulit dan lambat, dan terjadi perbedaan data dari satu OPD dengan OPD lain.
“Inilah yang membuat pembangunan sistem informasi desa tidak terarah dan data yang dihasilkan tidak update,”jelasnya, Senin (5/12/2022).
Dalam memanfaatkan teknologi Big Data, khususnya dari segi pengelolaan data yang ada, inipun mencoba menggunakan pilot project di sejumlah desa seperti di kecamatan Kediri sudah ada di 15 (lima belas) desa dan di kecamatan Kerambitan sebanyak 5 (lima) desa.
Khusus di kecamatan Kerambitan merupakan salah satu kecamatan penyangga ibukota kabupaten Tabanan dimana perkembangan sektor pariwisata berbasis pertanian di Kecamatan Kerambitan belum diikuti struktur industri pariwisata yang kuat, sehingga belum dapat memberikan dampak lebih besar kepada sektor pariwisata.
“Ini bukti kurang optimalnya integrasi sektor pariwisata dengan sektor terkait lainnya, serta integrasi sektor wisata di antara desa-desa di Kecamatan Kerambitan termasuk belum terintegrasinya data Sistem Informasi Desa secara baik dan lengkap. Inilah yang coba akan kami bangun,”ucapnya.
Tentunya Diskominfo dengan dukungan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) dan OPD terkait lainnya akan bersatu padu berkoloborasi mempercepat Integrasi Data Sistem Informasi Desa Di 10 kecamatan yang pada akhirnya terintegrasi menjadi satu Data Indonesia Kabupaten Tabanan yang merupakan Big Data Tabanan sebagai cerminan keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam rancangan jangka pendek tersedianya draf regulasi kebijakan strategis berupa rancangan peraturan bupati tentang guna desa sebagai satu data presisi Guna Desa semua desa se kabupaten tabanan;
Kemudian dalam jangka menengah (Desember 2022 s/d Juni 2023) Tersedianya Peraturan Bupati Tentang Guna Desa dan Surat Keputusan Bupati tentang Standar Operating Prosedure (SOP) integarasi komponen data desa presisi di kecamatan kerambitan dan SOP integrasi data. Sedangakan dalam jangka panjang (Juli 2023 – Juli 2024) integrasi satu data desa presisis guna desa di Kecamatan Kerambitan data digital Tabanan Era Baru.[*]