
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menegaskan arah pembangunan daerah yang lebih progresif dan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan melalui penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar Senin (16/6) di Gedung DPRD Tabanan.
Keempat Ranperda tersebut mencakup aspek strategis pemerintahan dan pembangunan jangka panjang, yakni:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menyoroti pentingnya Ranperda Penataan Banjar Dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Penataan ini dinilai mendesak karena Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Banjar Dinas sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Banjar Dinas merupakan ujung tombak pelayanan publik di desa. Penataan ini akan mempercepat peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, memperkuat daya saing desa, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih merata,” ujar Sanjaya.
Ia menambahkan, Ranperda ini akan menjadi dasar hukum baru yang komprehensif, sebagai acuan penyesuaian terhadap dinamika hukum serta kondisi sosial masyarakat.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 disampaikan sebagai bentuk perencanaan jangka panjang sektor industri yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Menurut Bupati, pembangunan industri merupakan pilar penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan pemerataan kesejahteraan.
“Ranperda ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk menciptakan industri yang maju dan bermartabat melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing. Semua itu dilakukan dengan pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa payung hukum ini akan menjadi landasan bagi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pembangunan industri di daerah selama dua dekade ke depan.
Salah satu Ranperda penting yang disampaikan dalam paripurna ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. Dokumen ini disusun sebagai arah dan kompas pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini berlandaskan visi, misi, dan arah kebijakan yang terintegrasi dengan program nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkelanjutan,” ungkap Sanjaya.
Bupati juga menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bentuk akuntabilitas keuangan daerah, Bupati Sanjaya juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menyebut realisasi anggaran telah berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan program prioritas pembangunan Tabanan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat. Setiap rupiah yang dikelola, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak DPRD dan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan keempat Ranperda ini. Ia berharap, proses legislasi dapat berjalan lancar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.[ka]