DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya saat menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Rabu (14/12).
Ditambahkan Wagub Cok Ace, bahwa di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna. Badan publik dituntut untuk adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah, efektif dan efisien.
“Pemerintah Provinsi Bali, senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berbagai hal dilakukan utamanya dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat Bali dengan memasang wifi gratis di seluruh Bali melalui program Bali Smart Island sebanyak 1.834 titik, yang ditempatkan di Desa Adat, Obyek Wisata, Puskesmas, SMA/SMK dan SLB. Pada Tahun 2023 jumlahnya akan ditambah lagi sebanyak 469 titik sehingga menjadi 2.303 titik serta penambahan kualitas kecepatan wifi gratis menjadi 30 Mbps. Pemasangan wifi gratis ini, selain memberikan rasa keadilan terhadap akses internet yang menyeluruh, juga merupakan usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat Bali tanpa terhalang oleh ketiadaan jaringan internet,” imbuh Wagub Cok Ace.
Lebih lanjut, Wagub Cok Ace berharap agar masyarakat memanfaatkan wifi gratis ini untuk bisa mengakses informasi publik yang disediakan badan publik secara lebih cepat dan efektif. Selain itu penguatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan sehingga semua lembaga pemerintah atau badan publik mampu menyediakan informasi terkait program, kegiatan dan anggaran melalui website badan publik yang diintegrasikan dengan PPID selaku penyedia dan pengelola serta pemberi layanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya membacakan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2022. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi. Hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik terdiri dari Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab/Kota, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten /Kota, Kategori Penyelenggara Pemilu /Pemilihan Kabupaten/Kota, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Pemerintah Desa, dengan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif.
Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali Tahun 2022 tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali dengan nilai 94,93 (Kualifikasi INFORMATIF), kategori instansi vertikal tingkat Provinsi adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dengan nilai 95,89 (Kualifikasi INFORMATIF). Dari 249 Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali yang ada, terdapat 247 yang lulus kualifikasi, dan dua (2) sisanya masih berada pada tingkat kualifikasi KURANG INFORMATIF.
Penghargaan yang diterima Badan Publik, hendaknya tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. “Gelorakan terus semangat pelayanan, sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, terpercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan Masyarakat Bali yang sejahtera. Untuk itu, maka semua badan publik wajib melaksanakan semangat keterbukaan informasi yang didasari atas satu tujuan yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Cok Ace.
Hal ini sejalan dengan visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pada Misi ke-22, yaitu: “Mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.