
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Opsnal Polsek Kediri berhasil menangkap I Nyoman Gede Harianto (20), seorang pemuda asal Bandar Lampung, yang melakukan pencurian ponsel di Rumah Kos Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Harianto tertangkap setelah mencuri sebuah ponsel iPhone 13 warna pink milik penghuni kos.
Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, menjelaskan bahwa Harianto mengakui perbuatannya dan mencuri karena kebutuhan ekonomi pribadinya. “Rencananya iPhone 13 tersebut akan dipergunakan olehnya sendiri,” ujar Kapolsek Sri Subakti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1).
Kejadian bermula pada Rabu (3/1) saat korban beristirahat di kos. Pintu kamar kos terkunci, sementara jendela kos korban terbuka karena cuaca panas. Ponsel iPhone 13 warna pink milik korban sedang di-charge di atas meja. Keesokan harinya, Kamis (4/1), sekitar pukul 08.00 Wita, korban terkejut menemukan ponselnya hilang saat bangun tidur.
“Korban sedang beristirahat dan ketika bangun tidur keesokan harinya, mencari ponsel yang di-charge di atas meja, namun ternyata sudah hilang,” kata Kompol Sri Subakti.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kediri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sekitar Desa Kaba-kaba, di mana Harianto berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian iPhone 13 warna pink di rumah kos untuk keperluan pribadinya. Pelaku dengan mudah mengambil handphone di kamar kos korban dengan masuk melalui jendela belakang ketika korban tertidur,” ungkap Kompol Subakti.
Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap peran pelaku lebih lanjut dalam kasus ini.[*mp\