TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilihan Umum Serentak 2024 dengan memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak.
Proses pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik Pemilihan Umum KPU Tabanan, Jalan IR Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Selasa (13/2).
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena ditemukan kelebihan surat suara dan surat suara yang tidak layak pakai saat proses sortir. Total surat suara yang rusak mencapai 3.332 lembar, terdiri dari lima jenis surat suara pemilihan.
Rincian jumlah surat suara rusak adalah sebagai berikut:
Surat Suara Capres dan Cawapres: 1.999 lembar.
Surat Suara Pemilu DPR: 454 lembar.
Surat Suara DPD: 85 lembar.
Surat Suara DPRD Provinsi: 676 lembar.
Surat Suara DPRD Kabupaten: 118 lembar.
Suwitra menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni menjelang H-1 Pemilu serentak. Proses pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang rusak pada saat pemilu.
Surat suara rusak yang dimusnahkan termasuk dalam kategori surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara. Meskipun ribuan lembar surat suara rusak dimusnahkan, KPU Tabanan memastikan bahwa telah mendapatkan gantinya sehingga ketersediaan surat suara untuk pemungutan suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tabanan sudah mencukupi.
“Walaupun terdapat ribuan lembar surat suara rusak, kami pastikan KPU Tabanan telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara,” kata Suwitra.[*mp]