TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di tikungan sebelah timur Kantor Desa Lalanglinggah, lingkungan Banjar Pengasahan, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan pada Selasa (20/2) sekitar pukul 14.35 Wita.
Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan yang menyebabkan satu orang mengalami luka.
Pengemudi Mobil Suzuki Katana dengan nomor polisi DK 1379 OH, I Ketut Arta (58), yang beralamat di Banjar Lalanglinggah, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, mengalami lecet pada lutut dan sesak dada. Ia segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan menjelaskan, kecelakaan melibatkan kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi DK 8730 WE, yang dikemudikan oleh I Putu Jayantika (32) beralamat di Banjar Pancardawa, Desa Pendem, Kabupaten Jembrana. Selain itu, terlibat pula Truck Mitsubishi dengan nomor polisi AB 8920 ET yang dikemudikan oleh Andri Wiyono (31) dari Sendangsari Bener, Jawa Tengah.
Kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2200 PKG yang dikemudikan oleh I Putu Pebiyantara Putra (24) dari Banjar Sibang Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, juga menjadi bagian dari insiden tersebut.
Lebih lanjut AKP Adrian Rizki Ramadhan, menjelaskan bahwa kecelakaan ini bermula dari kendaraan Mitsubishi L300 yang datang dari arah Denpasar menuju Gilimanuk. Diduga karena pengemudi mengantuk, kendaraan tersebut masuk ke jalur jalan dari arah yang berlawanan dan menabrak kendaraan Suzuki Katana yang datang dari arah berlawanan.
Akibatnya, mobil Suzuki Katana terdorong ke belakang dan mengenai bemper depan Truck Mitsubishi yang berada di belakangnya. Setelah kejadian, kendaraan Mitsubishi L300 mundur ke timur dan mengenai kendaraan Toyota Avanza yang datang dari arah timur menuju arah Gilimanuk.
”Diduga pengemudi kendaraan Mitsubishi L300 datang dari arah Denpasar menuju Gilimanuk dalam keadaan mengantuk, menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 kendaraan,”ungkap AKP Adrian.
Meskipun korban tidak melaporkan peristiwa kecelakaan ke pihak kepolisian, biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung sendiri oleh pihak korban.
Semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan ini sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian kepada pihak korban. [*mp]