TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariani, mengungkapkan temuan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di beberapa wilayah Bali.
Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sorotan karena pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat berbagai kesalahan yang terjadi.
Temuan pertama terjadi di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Surat suara dapil Banjar tertukar, dan puluhan pemilih secara tidak sengaja mencoblos surat suara tersebut.
Di TPS 5 Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, temuan kedua mengindikasikan kesalahan pemilih mencoblos di luar wilayah sesuai KTP. Sedangkan di TPS 3 Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng, temuan ketiga menunjukkan kesalahan pemilih tambahan yang diberikan surat suara lebih dari seharusnya.
Selain itu, Kabupaten Buleleng juga dilaporkan terjadi politik uang, dengan klarifikasi terhadap pihak terlapor, pelapor, dan saksi lainnya.
Di Kota Denpasar, ditemukan pelanggaran saat masa tenang karena keteledoran pemasang iklan di salah satu media cetak. Sementara di Kabupaten Gianyar, PSU dilakukan di TPS 14 Pering, Blahbatuh, karena dugaan pelanggaran Pemilu.
Dalam hal tindak pidana pemilu, Ariani menyatakan masih dalam tahap penelusuran. “Hingga saat ini, belum ada pengaduan resmi, dan informasi baru tersebar melalui media berita dan sosial,”kata Ariani saat di temui di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (22/2).
Ariani menekankan pentingnya pengawasan terhadap rekapitulasi suara agar sesuai dengan hasil yang sebenarnya. Petugas KPPS mungkin mengalami kelelahan sehingga terjadi kesalahan angka saat penghitungan suara di TPS. “Bawaslu Bali berkomitmen untuk melakukan rekap dan dokumentasi data untuk mengatasi permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari,”pungkas Ariani.[*mp]