fbpx

Polres Tabanan Ringkus Tersangka Pembobol Bengkel Las dan Curanmor

Tersangka Pembobol Bengkel Las dan Curanmor

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi  pada  4 Februari 2024.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/2), menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan bengkel las dan cat mobil.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya pencurian dengan pemberatan di Bengkel Las dan Cat Mobil MERTA SARI di Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan pada Hari Minggu (4/2). Satreskrim Polres Tabanan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan, identitas dan ciri-ciri pelaku dapat diketahui. Pada Senin (5/2), sekitar pukul 01.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Anom (31) di seputaran Jl. Nuri, Ds. Dauh Peken – Tabanan, dan Yudi (38) di seputaran Denbantas, Tabanan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain mencuri di Bengkel Las, pelaku Yudi dan AN juga mengakui perbuatan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di garasi sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan By Pass Ir. Soekarno – Kediri. Barang hasil curian kemudian dijual kepada pelaku Ahmad (35), yang juga diamankan di kontrakannya di Tuakilang Baleran, Tabanan.

Modus operandi pelaku dalam mencuri alat-alat bengkel las dan cat mobil adalah dengan membongkar kunci gembok, masuk ke dalam bengkel, dan mengambil barang-barang. Sementara untuk mencuri sepeda motor Honda Beat, pelaku masuk ke dalam pekarangan garasi rumah kost yang tertutup pintu harmonika yang tidak terkunci, mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang, dan mendorongnya keluar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun untuk Yudi dan Anom. Sedangkan pelaku Ahmad dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Motif dari tindakan kejahatan ini disinyalir bermotif ekonomi.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polres Tabanan dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tabanan,” ujarnya dalam konferensi pers.[*mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.