Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Hari Raya Waisak tahun ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi seluruh umat Buddha, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Pada Selasa(21/5), satu orang WBP di Lapas Tabanan memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak 2526 BE.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan keringanan masa pidana bagi WBP yang beragama Buddha, sebagaimana remisi yang diberikan kepada WBP beragama lain pada hari raya besar mereka, seperti Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem, menyatakan bahwa WBP tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. “Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam undang-undang serta regulasi lainnya,” jelas Agung Wisnuputra Dalem.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Setiap WBP yang memenuhi syarat dipastikan dapat memperoleh hak-haknya tanpa hambatan. “Pemberian RK Waisak ini kami harapkan mampu memotivasi Warga Binaan untuk selalu memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik. Kami juga mendorong mereka untuk aktif mengikuti segala kegiatan pembinaan agar memiliki bekal saat kembali ke masyarakat,” ucap Muhamad Kameily.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi WBP untuk terus berpartisipasi dalam program-program pembinaan yang ada di Lapas, serta mempersiapkan diri mereka untuk reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.[rls]