TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyoroti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pidato Pengantar Bupati Tabanan.
Ranperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Sanjaya, yang tidak hadir dalam rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap 3 ranperda mengapresiasi Bupati Tabanan yang telah memenuhi kewajiban konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami dari Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan apresiasi dan salut kepada Bupati Tabanan yang telah memenuhi kewajiban konstitusi dengan menyampaikan Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD, disertai Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali,” ujar Sanjaya, Saat di korfirmasi, Selasa (25/6).
Sanlaya menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2023 memperoleh predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), opini tertinggi atas audit laporan keuangan. “Sangat membanggakan bahwa Pemkab Tabanan mampu mempertahankan opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Namun, kami mengingatkan bahwa dengan pengakuan opini WTP tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan sampai lupa diri dan terlena karena tantangan ke depan semakin berat,” tegas Sanjaya.
Sanjaya menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan untuk menghasilkan program yang lebih baik. Ia meminta penjelasan atas kendala utama yang menyebabkan realisasi Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 2,19 triliun lebih, namun hanya terealisasi Rp. 2,01 triliun lebih (91,71%), yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 510,60 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,50 triliun lebih.
“Kami mengusulkan agar kerja optimal kepada OPD terkait lebih intensif sehingga target PAD bisa tercapai atau bahkan melampaui target. Terutama pajak daerah seperti Pajak Hotel, Rumah Penginapan, Rumah Kos, Pajak Restoran, Rumah Makan, Pajak Pagelaran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi daerah lainnya,” tambah Sanjaya.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat dengan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sanjaya mencatat perlunya penjelasan terhadap tipe OPD, Setda, Inspektorat, Setwan, Badan, Dinas, Camat yang nampak timpang, dan ketidakjelasan tipe untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Kami memberikan masukan bahwa terobosan dalam peningkatan PAD harus diwujudkan. Jangan hanya menerima input, output, dan outcome saja, tetapi harus jelas. Malu jika hanya bicara strategi PAD namun hanya duduk manis saja,” tegasnya.
Sanjaya juga menyoroti pengurusan pajak bumi bangunan yang sesuai dengan regulasi baru harus dijalankan. “Ada kesan bahwa mengurus pajak di Tabanan sulit. Apa penyebabnya? Karena kami melihatnya berjalan di tempat. Regulasi tinggal regulasi, tetapi tindakan tidak jelas,” pungkas Sanjaya.
Dengan demikian, Fraksi NasDem berharap agar masukan dan kritik yang konstruktif dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah demi kemajuan Kabupaten Tabanan.[eka]