TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada Jumat, (28/6) , dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Pansus I, I Gusti Nyoman Omardani, yang memaparkan alur pembahasan kedua ranperda dalam rapat tersebut.
Ketua Pansus I, Putu Eka Putra Nurcahyadi, menjelaskan bahwa Pansus I sedang membahas dua ranperda, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan kelembagaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP). Sesuai dengan arahan Ketua DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), persetujuan bersama untuk Ranperda RPJPD 2025-2045 harus dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli 2024.
“Pembahasan ini khususnya terkait kelembagaan yang sesuai dengan pemekaran, memiliki fungsi yang kaya dan efektif serta efisien dengan prinsip menunjang kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pembangunan daerah,” jelas Nurcahyadi.
Dinas PUPRPKP yang saat ini merupakan tipe B akan dipecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tipe C. Untuk rancangan perda terkait RPJPD, mengacu pada peraturan baru yang mengikuti kebijakan nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang juga merupakan Plt. Asisten 3, membahas perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 terkait susunan perangkat daerah dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045. Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 akan dijelaskan oleh Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Tabanan. “Pemekaran Dinas PUPRPKP dilakukan mengingat beban kerjanya yang besar,” ujar Plt. Asisten 3.
Penjelasan lebih lanjut oleh Kabag Ortal Setda Kabupaten Tabanan mengungkapkan bahwa perubahan ini didasarkan pada pemekaran Dinas PUPRPKP dan penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan. “Kami menindaklanjuti arahan pimpinan mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan PP No. 17 Tahun 2018. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk mengajukan usulan pada 6 Agustus 2023 ke Biro Ortal Provinsi Bali dan disetujui,” jelas Kabag Ortal.
Rekomendasi dari pemerintah Bali menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum akan menjadi tipe B dengan lima bidang, dan Dinas Perumahan tipe C dengan tiga bidang. Sementara itu, penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan akan menjadi tipe A dengan lima bidang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, bisa dilakukan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional sesuai kebutuhan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tabanan menambahkan bahwa perubahan keempat Perda No. 13 Tahun 2016 sesuai dengan usulan Sekretaris Pansus I.
Pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 oleh Kepala Bapeda Kabupaten Tabanan menyoroti bahwa terdapat delapan visi, di mana tiga transformasi harus dijaga: sosial, ekonomi, dan tata kelola, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.[eka]