TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.125.186.750,- sebagai hasil dari putusan pengadilan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan pelaksanaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dalam konferensi persnya, Senin (5/8).
Dalam perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2017 hingga 2020, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum (Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa:
Ni Putu Aryestari: 4 tahun 6 bulan penjara
Lely Maisa Kusumawati: 4 tahun 6 bulan penjara
I Wayan Sutanca: 4 tahun penjara
Ni Putu Winastri: 5 tahun penjara
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 200.000.000,- subsidair kurungan 1 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti:
Ni Putu Aryestari dan Lely Maisa Kusumawati: Rp 367.582.417,-
Ni Putu Winastri: Rp 1.383.325.000,-
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dijual lelang. Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan dikenai tambahan pidana penjara, yaitu Ni Putu Aryestari dan Lely Maisa Kusumawati 6 bulan, dan Ni Putu Winastri 1 tahun,” tegas Zainur Arifin Syah.
Kerugian negara sebesar Rp 3.094.186.750,- telah dikembalikan dan disetorkan ke UPK Swadana Harta Lestari dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Sebagian uang pengganti, yaitu Rp 1.743.080.000,- disetorkan ke LPD Mundeh sebagai pelunasan hutang UPK Swadana Harta Lestari.
Penyimpangan Perjanjian Pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh
Dalam perkara penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018-2020, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan Dakwaan Kesatu subsidiair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa:
I Nyoman Murdana: 1 tahun 4 bulan penjara
I Gede Sukariawan: 1 tahun penjara
Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50.000.000,- subsidair kurungan 1 bulan.
Pengembalian Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total nominal Rp 3.125.186.750,-. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang sebesar Rp 1.351.106.750,- dikembalikan kepada DAPM Swadana Harta Lestari melalui Ketua Tim Penyelamatan dan Penyehatan I Ketut Tedja.
Uang sebesar Rp 1.743.080.000,- dan Rp 31.000.000,- dikembalikan kepada LPD Desa Adat Mundeh melalui staf LPD Desa Adat Mundeh, Ni Ketut Ayu.
“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh dengan total nominal Rp 3.125.186.750,-,” pungkas Zainur Arifin Syah..[ka]