TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, yang telah merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Setelah sebelumnya menangkap satu orang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juli 2024 lalu, Kejari Tabanan kembali menetapkan empat tersangka baru pada Senin (30/9).
Keempat tersangka baru tersebut masing-masing berinisial IKS, yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW, anggota tim, INP, anggota tim pendanaan, dan NSPSI, anggota badan pengawas. “Setelah melaksanakan ekspose dan serangkaian penyidikan, pada hari ini tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan empat orang tersangka baru masing-masing berinisial IKS, AANAW, INP, dan NSPSI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, jumlah total tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari menjadi lima orang, termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa yang sebelumnya telah ditangkap di Mataram. “Itu (Candra) sudah tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Berkasnya akan kami jadikan satu dengan empat tersangka baru ini,” tambah Zainur.
Zainur menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru tersebut untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, guna mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan pada nantinya,” jelasnya.
Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Zainur, keempat tersangka ini diduga terlibat dalam upaya merugikan negara secara bersama-sama, dengan peran yang saling berkaitan antara satu sama lain. “Jadi sesuai juncto Pasal 55, mereka memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ungkap Zainur.
Lebih lanjut, penetapan keempat tersangka baru ini didasarkan pada keterangan yang muncul dalam persidangan terdahulu terhadap pelaku lain yang kini telah berstatus terpidana. “Ada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan keempat tersangka ini, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Jadi total sudah ada sembilan orang pelaku korupsi, termasuk empat orang yang baru ini,” pungkasnya.
Dengan penambahan tersangka baru ini, proses hukum kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari terus bergulir. Masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan, serta kerugian negara dapat diminimalisir melalui proses hukum yang transparan.[ka]