TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Bali menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye secara bertanggung jawab guna menjaga proses pemilihan umum yang adil dan transparan. Kampanye memiliki peran vital dalam demokrasi, seperti memberikan informasi kepada pemilih, mendorong partisipasi aktif, serta membentuk opini publik mengenai isu-isu politik. Namun, kampanye juga harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, dalam pernyataannya pada Senin (30/9), mengingatkan bahwa ada tiga lokasi yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Khusus untuk tempat ibadah, aturannya sangat tegas. Tidak ada pengecualian untuk tempat ibadah, kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan,” ujar Wirka., usai Rapat koordinasi penindakan pelanggaran administrasi di Bawaslu Tabanan.
Selain itu, kampanye di tempat pemerintah dan pendidikan masih diperbolehkan, namun dengan syarat mendapat izin dari pengelola tempat tersebut, dan calon atau tim kampanye tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye. “Jika mereka datang ke tempat ibadah, mereka tidak boleh memakai simbol kampanye atau menyebarkan materi kampanye, baik dalam bentuk alat peraga maupun selebaran,” jelas Wirka.
Ia juga menegaskan bahwa pasangan calon diperbolehkan datang ke tempat ibadah untuk beribadah, asalkan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Pakaian yang digunakan boleh mengandung simbol pasangan calon, selama tidak disertai dengan kegiatan kampanye seperti penyampaian visi-misi atau ajakan memilih.
Selain pelarangan kampanye di tempat ibadah, rapat koordinasi yang dilakukan juga membahas mengenai aturan kampanye yang dikeluarkan oleh KPU. Menurut Wirka, jadwal kampanye telah diatur melalui surat keputusan KPU. Pelanggaran zona kampanye, termasuk di area Tri Mandala yang terdiri dari Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala, dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Jika kegiatan kampanye dilakukan di area tersebut, itu jelas pelanggaran,” tegas Wirka. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait tempat ibadah atau area Tri Mandala dapat berujung pada pidana pemilu.
Bawaslu Bali mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis. Pelanggaran zona kampanye atau tempat kampanye dapat mengakibatkan sanksi, mulai dari pengurangan hak kampanye hingga sanksi pidana.
Dengan demikian, Bawaslu Bali berharap agar kampanye bisa berlangsung sesuai aturan demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan transparan.[ka]