
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh pemangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana.
Intimidasi Dugaan tersebut dilaporkan terjadi saat masa kampanye berlangsung dan melibatkan oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Tabanan.
Ketut Widiana melaporkan kejadian ini bersama I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan. Keduanya mengaku menjadi korban intimidasi selama masa kampanye, yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penanganan. Ia menjelaskan bahwa para pelapor dan Saksi telah diundang untuk memberikan keterangan di kantor Bawaslu. Hingga saat ini, tiga orang saksi dari pelapor telah dipanggil untuk memberikan kesaksian.
“Saksi yang kami hadirkan hari ini berasal dari pihak pelapor. Besok kami akan memanggil Saksi lainnya dari Desa Kesiut,” jelas Narta, Kamis (10/10).
Narta menambahkan bahwa keputusan akhir laporan ini akan dibahas dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun, jika Bawaslu masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau Saksi, waktu untuk proses klarifikasi bisa diperpanjang.
Menurut Narta, laporan terkait dugaan intimidasi ini pertama kali diterima Bawaslu pada 6 Oktober 2024. Dalam waktu 2×24 jam, Bawaslu telah melakukan kajian awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil, sebelum akhirnya laporan tersebut masuk ke tahap registrasi.
Selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi, dan terlapor. Hari ini, fokus pemeriksaan adalah klarifikasi terkait laporan I Ketut Widiana, sementara besok akan dilanjutkan
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kasus ini akan berlanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran dan menentukan pasal yang menjerat terlapor.
“Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dihentikan,” pungkasnya.
Kasus dugaan intimidasi ini juga mendapat perhatian dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS.
I Gede Putu Sudarma, Kuasa Hukum LAGAS, menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil ke Bawaslu hari ini adalah pemangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga Saksi pelapor,
Yang ditanyakan adalah kebenaran dari keterangan yang diberikan pada waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor.
Ia berharap agar Bawaslu Tabanan serius menangani kasus ini. “Kami ingin permasalahan ini segera diproses karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya dari Desa Kesiut.
Kasus ini kini menjadi pusat perhatian, khususnya terkait dengan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Tabanan yang harus dijaga dari tindakan intimidasi dan pelanggaran hukum lainnya.[ka]