fbpx

De Gadjah Instruksikan Tim Advokat Seret Kasus Intimidasi ke Jalur Hukum

Made Muliawan Arya De Gadjah

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Calon Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya, yang akrab disapa De Gadjah, menginstruksikan tim advokatnya untuk melanjutkan upaya hukum terkait dua laporan dugaan intimidasi yang muncul selama masa kampanye Pilkada Tabanan 2024. Langkah ini mencakup pengaduan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu RI.

“Ya, kemarin saya dengar laporan kasus ini dihentikan oleh Bawaslu Tabanan. Itu kenapa? Kami meminta tim legal untuk melaporkan kasus ini ke DKPP, Bawaslu RI, dan juga aparat penegak hukum,” ungkap De Gadjah saat diwawancarai usai simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Selasa (15/10).

De Gadjah menegaskan bahwa kasus dugaan intimidasi ini menyentuh isu serius yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat dalam proses demokrasi. “Ini tidak boleh dianggap enteng. Jika masyarakat diintimidasi, itu jelas pelanggaran hak asasi. Kebebasan masyarakat dalam berdemokrasi harus dilindungi,” tegasnya.

Instruksi De Gadjah ini disampaikan setelah salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yakni I Nengah Pasek Suryawan, sebelumnya menyebutkan bahwa timnya sedang mengkaji langkah hukum yang tepat terkait penghentian penanganan dua laporan dugaan intimidasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, dua laporan dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Hery Putra, sebelumnya telah dihentikan oleh Bawaslu Tabanan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan.

Meski demikian, De Gadjah bersama timnya tampak bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan selama proses Pilkada, dengan tetap mengedepankan jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.