TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, kembali angkat bicara terkait maraknya bangunan liar dan bangunan tanpa izin yang terus bermunculan di Kabupaten Tabanan. Dalam pernyataannya pada Kamis (31/10), Arnawa menegaskan pentingnya tindakan segera dari Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan tanpa izin.
Arnawa mengungkapkan bahwa sejumlah bangunan liar bahkan telah dibangun di lahan yang tidak diperuntukkan untuk konstruksi, termasuk pada area sawah yang dilindungi (LSD). “Bangunan yang belum mengantongi izin tetap saja dibangun, bahkan di lahan yang bukan peruntukan untuk bangunan,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, Arnawa menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD dalam menangani masalah ini untuk mencegah timbulnya dampak negatif di masa mendatang.
Beberapa waktu lalu, diketahui sebuah vila sedang dibangun di atas lahan LSD di desa Arnawa sendiri, meskipun telah diperingatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghentikan pembangunan. Bangunan tersebut juga berada di sekitar area pura dan mata air, yang berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari jika pembangunannya dilanjutkan.
DPRD Tabanan, melalui Komisi II, telah memutuskan untuk menghentikan pembangunan vila yang berlokasi di Banjar Wongaya Betan tersebut karena dianggap melanggar berbagai regulasi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan lahan sawah lindung (LSD). “PUPRPKP dan PMPTSP menyatakan lahan itu adalah LSD dan harus dikembalikan ke fungsi semula,” tegas Arnawa.
Arnawa, yang akrab disapa Komet, mengakui bahwa meskipun pihaknya sudah berulang kali mengingatkan, investor tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menunggu tindakan konkret dari OPD terkait dalam satu minggu ke depan sebagai langkah nyata menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai aturan di Kabupaten Tabanan.[ka]