fbpx

Polisi Tangkap 9 Tersangka Jaringan Narkoba di Tabanan, Ada Ibu Hamil Terlibat

Polisi Tangkap 9 Tersangka Jaringan Narkoba di Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang periode September hingga Oktober 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 95 paket sabu dengan berat total 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram, dan satu paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram.
Salah satu yang menarik perhatian dari penangkapan ini adalah tersangka Sri Gustiani (39), seorang wanita yang tengah hamil lima bulan. Ia ditangkap setelah calon suaminya, I Wayan Darmayasa (39), lebih dulu diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba, AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan I Wayan Darmayasa terjadi pada Rabu, 4 September 2024, di area parkir minimarket di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat itu, Wayan kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,68 gram netto yang disimpan di saku celananya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Wayan menyerahkan sebagian barang haram tersebut kepada Sri Gustiani, yang tinggal di sebuah kos di Banjar Kurubaya, Desa Perang, Mengwi. Pada Kamis, 5 September 2024, tim Satresnarkoba Polres Tabanan bergerak cepat dan menangkap Sri di tempat tinggalnya, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram dan satu tablet diduga ekstasi seberat 0,43 gram.
Dalam konferensi pers, Kamis (31/10), Kapolres Chandra mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini, terutama mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan janin yang dikandung Sri Gustiani.

“Narkoba tidak hanya menghancurkan pengguna, tetapi juga mengancam generasi yang akan datang. Kami sangat prihatin atas keterlibatan ibu hamil dalam kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Upaya penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain meningkatkan pengawasan, Polres Tabanan juga berkomitmen memperluas sosialisasi mengenai bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda, demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika yang kian meresahkan.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.