fbpx

Pj. Gubernur Bali Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

Pj. Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (11/11)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (11/11), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyatakan bahwa nomenklatur PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Aspek legal drafting Raperda ini juga akan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa perubahan nama PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda telah dilakukan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dalam akta perubahan tahun 2021. “Namun atas saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bentuk lembaga Perseroda sebaiknya ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah membantu UMKM dalam mengakses permodalan. “Dari segi usaha, UMKM sangat feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM umumnya tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses permodalan di bank. Maka kehadiran PT Jamkrida Bali Mandara didedikasikan untuk membantu penjaminan kredit bagi UMKM dalam mengakses permodalan di bank,” jelasnya seraya menyampaikan bahwa saat ini PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu penjaminan kredit untuk 645.074 UMKM di Bali. “Dengan adanya penjaminan kredit dari PT Jamkrida Bali Mandara, UMKM di Bali dapat mengembangkan usahanya dan memperkuat perekonomian daerah,” tambahnya.

Hingga saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara telah bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD untuk membantu penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali. Ia juga menyetujui peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta. “Ide ini perlu dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek-aspek yang sangat luas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal,” tambahnya.

Pemprov Bali juga telah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini, beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modalnya secara bertahap. “Selain itu, PT Jamkrida Bali Mandara juga telah ditugaskan dalam berbagai kegiatan pembangunan untuk memperluas akses sumber-sumber pembiayaan, sehingga tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD,” tutupnya.[*rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.