PALEMBANG, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 49,24 kg sabu-sabu asal Asia Barat yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent, mencakup Afghanistan, Iran, dan Pakistan. Pemusnahan berlangsung di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, serta Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (15/1).
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan deterjen, lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai sebelum dimasukkan ke dalam tong plastik.
Kapolda Sumsel menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang bermula dari penangkapan di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024. “Barang ini berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia. Hari ini kita musnahkan demi menyelamatkan generasi muda Indonesia,” ungkapnya.
Andi menjelaskan lebih lanjut bahwa awalnya pihak kepolisian mengamankan 3 kg sabu-sabu di Lubuklinggau. Penyelidikan yang intensif kemudian mengungkap jaringan lebih besar, hingga membawa tim ke Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2024. Di sana, polisi menemukan 50 paket sabu yang berat bersihnya mencapai 49,24 kg. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam dua karung plastik putih di dalam mobil Wuling.
Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, berhasil diamankan di Perumahan Griya Bantar Sentosa, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumatera Selatan , Elen Setiadi, memberikan apresiasi atas kerja keras Polda Sumsel. “Kami dari Pemerintah Sumsel sangat mengapresiasi kinerja terbaik Polda Sumsel. Ini menunjukkan bahwa wilayah Sumsel juga rawan menjadi jalur masuk jaringan narkoba internasional. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan ini,” ujarnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkotika, menjaga keamanan wilayah, serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba.[*]