fbpx

Ditangkap Polisi, JR Jambret Ponsel Karyawati di Batuceper

JR (29) berhasil ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.[FOTO-DOK HUMAS POLRI]

TANGERANG, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria berinisial JR (29) berhasil ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.55 WIB.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa korban, Sabrina (22), sedang menunggu jemputan di pinggir jalan setelah pulang kerja. Saat itu, korban memegang ponsel miliknya. Tiba-tiba, pelaku datang sendirian menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban secara paksa.

“Korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan menarik baju pelaku, namun ia terseret dan jatuh, mengalami luka lecet di mata kaki kiri dan luka lebam di kaki kanan,” terang Kompol Gunawan, Selasa (14/1).

Meskipun korban terluka, pelaku berhasil melarikan diri dengan ponsel yang dijambret. Namun, beruntungnya, teriakan korban didengar oleh petugas patroli unit Reskrim dan piket fungsi yang sedang melintas. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama saat menggunakan barang berharga seperti ponsel di tempat umum.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.