TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam hal reintegrasi sosial, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi meluncurkan Jineng Creative pada Jumat (31/01). Jineng Creative merupakan sarana asimilasi bagi Warga Binaan dalam kegiatan pembinaan.
Reintegrasi sosial, yang menjadi esensi dari Pemasyarakatan, bertujuan untuk mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman sehingga mereka dapat bersosialisasi kembali dan tidak mengulangi tindak kejahatan. Bentuk reintegrasi sosial di dalam Lapas meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menyatakan bahwa peluncuran Jineng Creative merupakan upaya Lapas dalam menyediakan sarana asimilasi bagi Warga Binaan, khususnya dalam pembinaan kemandirian keterampilan laundry yang dikemas secara profesional.
“Jineng Creative ini kami buat sebagai wadah pembinaan bagi Warga Binaan dalam hal laundry, di mana mereka yang terlibat telah mendapatkan pelatihan dan sertifikat dari Pelatihan Kemandirian yang kami laksanakan bersama Mitra Kerja. Dengan kegiatan ini, tentunya dapat mempermudah proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Komang Suryana, menambahkan bahwa Warga Binaan yang terlibat dalam kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas diri dalam hal keterampilan tetapi juga memperoleh upah. “Hasil dari kegiatan Jineng Creative ini nantinya akan masuk ke Negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara bagi Warga Binaan, mereka akan mendapatkan premi dari kegiatan tersebut sebagai upah mereka,” jelasnya.[*]