KUPANG, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 15 warga negara Bangladesh. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025). “Tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Karangasem, Bali, setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi dengan Polda Bali,” ungkapnya.
Menurut Kabidhumas, kasus ini bermula pada November 2024 ketika dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF), yang kemudian memulangkan 15 WNA Bangladesh ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.
Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali. Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.