
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Unit Reskrim Polsek Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Penginapan Anggun, Jalan Rajawali Gg 15, Br Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial IWK (33) berhasil diringkus pada Selasa (10/6/2025) setelah melakukan aksinya dua kali di lokasi tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, salah satu karyawan penginapan, I Komang Artana, menemukan satu unit TV LED 32 inci merek LG di kamar nomor 24 telah raib, padahal pintu kamar terbuka dan tidak ada tamu yang menginap. Hanya tersisa antena TV yang menempel di dinding. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pemilik penginapan, Ni Putu Emi Kumaradewi.
Tak berselang lama, pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, kejadian serupa kembali terjadi. Karyawan lainnya, Jemi Carter, menemukan TV LED 32 inci merek LG di kamar nomor 23 juga hilang. Menindaklanjuti insiden berulang ini, pemilik penginapan langsung melapor ke Polsek Tabanan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tabanan segera bergerak. Dipimpin oleh Iptu I Nyoman Sudarma, tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi para saksi di sekitar Penginapan Anggun.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi yang mengarah pada seorang pelaku yang tinggal di rumah kos di Br. Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Tanpa membuang waktu, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendatangi dan memantau rumah kos pelaku.
“Pada pukul 14.00 WITA, pelaku berinisial IWK berhasil kami amankan di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai dengan laporan yang kami terima,” jelas Iptu Gusti Made Berata.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian TV sebanyak dua kali di Penginapan Anggun. Modus operandinya adalah dengan melompati tembok pembatas penginapan di sisi utara, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang terpasang di dinding.
IWK warga asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem ini mengakui mencuri TV pertama pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, dari kamar nomor 24. Sedangkan TV kedua dicuri pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, dari kamar nomor 23. Akibat aksi pencurian ini, Penginapan Anggun mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000,-
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit TV LED 32 inci merek LG, nota pembelian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha yang diduga digunakan dalam aksinya,” tambah Iptu Gusti Made Berata.
Atas perbuatannya, IWK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.[ka]