Curi Motor Teman Sekamar Proyek, Pelaku Diringkus Saat Santai di Hotel

Pelaku Pencurian Sepeda Motor HRM (36), warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur [Foto-Polres Tabanan]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian sepeda motor dan uang tunai terjadi di wilayah Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (13/6). Pelaku yang diketahui bernama HRM(36), warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Selemadeg dan Polsek Pakusari, Jember, hanya selang beberapa jam setelah kabur membawa hasil curiannya.

Kejadian bermula pada pukul 14.00 WITA, saat korban, Abdul Rohim Toyyib (24), asal Dusun Karang Sirih, Kecamatan Mumbulsari, Jember, yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek perumahan di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, menyadari sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P 4620 LM, sudah tidak ada di tempat parkir.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada saksi, Dewa Nyoman Sudipta, warga setempat, yang mengatakan bahwa ia melihat Herman membawa motor tersebut. Tak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan dalam dompet di bilik tempat para pekerja proyek beristirahat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Selemadeg, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor dalam posisi menempel (nyantol). Pelaku juga mengambil STNK motor yang berada di dalam dompet korban, bersama uang tunai Rp1 juta.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa atas perintah Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Kawisuta, tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk pada pukul 22.00 WITA di hari yang sama.

“Hasil penelusuran mengarah pada pelaku yang ternyata juga bekerja di proyek yang sama. Setelah dilakukan pelacakan, kami mendapat informasi bahwa pelaku menginap di Hotel Mutiara Garden, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur,” terang Iptu Berata.

Pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 01.00 WITA, unit Reskrim Polsek Selemadeg berkoordinasi dengan Polsek Pakusari. Petugas mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam kamar hotel bersama sepeda motor hasil curian. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2023 dengan nomor rangka dan STNK sesuai milik korban, telah diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, HRM mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai motif utama. Ia juga mengakui mengambil STNK motor dari dompet korban sebelum membawa kabur kendaraan.

Atas perbuatannya, HRM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.