BerandaDenpasarWagub Bali Dukung Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi

Wagub Bali Dukung Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi. Menurutnya, langkah ini sangat tepat karena mengakomodasi kebutuhan, kepentingan, dan harapan para driver di Bali.

Penegasan itu disampaikan Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

“Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali. Dengan adanya Perda ini, kami pastikan semuanya sesuai undang-undang, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan masyarakat Bali bisa menjadi tuan di rumah sendiri. Bila perlu, kita akan buat aplikasi khusus,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD, khususnya Pansus, menggali lebih banyak masukan dari berbagai stakeholder sehingga regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Dukungan terhadap Raperda ASKP juga tertuang dalam pendapat tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dibacakan Wagub Giri Prasta. Menurut Koster, keberadaan layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata.

Namun, ia mengingatkan masih banyak persoalan yang muncul, seperti penggunaan kendaraan berplat luar Bali tanpa izin, persaingan tidak sehat dengan transportasi lokal, hingga belum adanya standar layanan angkutan pariwisata. Karena itu, regulasi sangat dibutuhkan agar pelaku usaha lokal terlindungi sekaligus menjaga nilai budaya Bali.

Koster menekankan, pengaturan ASKP harus berada dalam badan usaha berbadan hukum Indonesia untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ia juga menyinggung perlunya memperhatikan kewenangan pusat dalam penerbitan izin serta menekankan peran Pemprov Bali pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di lapangan.

Pemprov Bali akan memastikan standar pelayanan sesuai nilai budaya Bali, termasuk penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita), dan tetap berpihak pada pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Selain itu, ia mendukung aturan yang mewajibkan pengemudi ASKP mengikuti pelatihan terkait budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga menyampaikan pandangan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menilai regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan valid.

Menurutnya, penyusunan Raperda KIP harus selaras dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memperhatikan aspek teknis, SDM, infrastruktur digital, serta penguatan Komisi Informasi Daerah guna menyelesaikan sengketa informasi.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa Raperda ASKP merupakan respons atas aspirasi driver Bali. Ia berharap jajarannya dapat mengawal regulasi ini agar benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan para pengemudi.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.