BerandaDenpasarLantik Kadis Perhubungan Pemprov Bali, Gubernur Koster: Tegas dan Berani Atasi Masalah...

Lantik Kadis Perhubungan Pemprov Bali, Gubernur Koster: Tegas dan Berani Atasi Masalah Transportasi Bali

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Kadek Mudarta menjabat sebagai Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Kamis (31/10).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan posisi strategis yang membutuhkan ketegasan, keberanian, serta kemampuan berpikir komprehensif dalam menghadapi kompleksitas persoalan transportasi di Bali.

“Saya minta Kadis Perhubungan bekerja tegas dan berani. Kita kejar terus program-program prioritas dari APBN dan APBD agar administrasinya segera diselesaikan dan bisa dilaksanakan pada tahun 2026, seperti pembangunan fasilitas parkir di kawasan Batur, pembangunan underpass, serta penataan kawasan di sekitar PKB,” tegas Gubernur Koster.

Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan skenario pengaturan lalu lintas jangka pendek untuk mengatasi kemacetan yang semakin sering terjadi, terutama di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Gubernur asal Desa Sembiran tersebut meminta agar Dinas Perhubungan segera memetakan titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh tingginya arus kendaraan masuk dan keluar, termasuk truk pengangkut material dari wilayah Jembrana dan Karangasem.

“Daerah Sarbagita adalah pusat aktivitas lokal dan wisatawan. Maka penanganannya tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai manajemen transportasi yang cermat dan adaptif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyoroti maraknya permasalahan transportasi di Bali, seperti ojek daring (ojol), transportasi wisata ilegal, serta pengemudi non-KTP Bali yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan tegas dan konsisten, mengingat telah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang angkutan sewa khusus.

“Harus tertib, tapi dengan pendekatan yang tepat. Tolong pikirkan skemanya. Lakukan operasi gabungan antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kalau perlu melibatkan kepolisian,” tegasnya.

Marak WNA Langgar Lalu Lintas, Harus Ditindak karena Coreng Pariwisata

Selain itu, Gubernur dua periode tersebut juga menyinggung isu yang kini menjadi sorotan publik, yaitu banyaknya wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas di Bali, seperti mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tanpa surat izin mengemudi.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota dalam Forum CityNet Asia Pacific ke-45

“Kalau mereka tidak memiliki SIM internasional, ya harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan karena mencoreng wajah pariwisata Bali,” katanya dengan tegas.

Ia meminta agar Dinas Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban secara rutin dan edukatif agar wisatawan memahami pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas.

Menutup arahannya, Gubernur Koster mengingatkan pentingnya kekompakan internal di lingkungan Dinas Perhubungan. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon harus bekerja sebagai satu tim yang solid.

“Semua harus satu langkah, satu visi, satu semangat. Kita ini bekerja untuk kepentingan masyarakat Bali,” pesannya.

Pelantikan Kepala Dinas Perhubungan yang baru diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sistem transportasi yang aman, tertib, ramah lingkungan, serta mendukung pengembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.