TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan memastikan akan berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi perangkat desa yang segera memasuki masa pensiun. Salah satu fokus utama adalah realisasi dana purnabakti dan tunjangan BPJS, yang hingga kini belum dapat diberikan karena belum adanya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Penegasan itu muncul setelah Komisi I melakukan pertemuan resmi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan pada Jumat (14/11). Dalam forum tersebut, PPDI menyampaikan kegelisahan mereka terkait belum terbitnya regulasi teknis yang mengatur pencairan hak purnabakti, meskipun secara norma hukum telah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan harus segera melakukan langkah konkret untuk memastikan kesinambungan kebijakan.
“DPMD harus mengkaji langkah yang sudah dilakukan kabupaten lain. Klungkung, Bangli, dan Buleleng sudah menerbitkan perbup untuk mengakomodasi dana purnabakti dan tunjangan BPJS. Kita tidak boleh ketinggalan,” tegas Omardani, Senin (17/11).
Ia meminta DPMD segera melakukan konsultasi ke Kemenkumham Bali atau Pemprov Bali guna memastikan kesesuaian aturan. Jika tidak bertentangan dengan undang-undang, Tabanan didorong segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan sementara sambil menunggu PP terbit.
Urgensi ini kian nyata karena mulai Desember 2025 hingga sepanjang 2026, terdapat sejumlah perangkat desa di Tabanan yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan masalah baru apabila hak purnabakti mereka tidak dapat diberikan tepat waktu akibat kekosongan regulasi.
“Ini mendesak. Hak mereka dijamin undang-undang, tapi kita terhambat karena belum ada aturan teknis. Minimal harus ada perbup sebagai jembatan agar hak perangkat desa tidak terabaikan,” ujarnya.
Selain mendorong DPMD bergerak lebih aktif, Komisi I juga memastikan akan mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Namun Omardani menegaskan bahwa inisiatif awal harus datang dari pemerintah daerah.
“Sudah ada amanat undang-undang. Tugas kita memastikan implementasinya berjalan,” tambahnya.
Omardani juga menyoroti Perbup Nomor 106 Tahun 2023 terkait penghasilan dan tunjangan bagi perbekel, perangkat desa, dan BPD. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan UU Desa terbaru sehingga perlu segera direvisi agar sejalan dengan ketentuan mutakhir.
“Kami minta mereka bergerak cepat. Jangan sampai ada perangkat desa yang pensiun tapi tidak mendapatkan haknya. Ini soal kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Dengan dorongan kuat dari legislatif, Tabanan diharapkan segera menyusul jejak kabupaten lain dalam memastikan perangkat desa mendapatkan hak purnabaktinya tanpa hambatan regulasi.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











