BerandaBerita UtamaJPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni I Putu Sugi Darmawan (Terdakwa I), I Ketut Sukarta (Terdakwa II), dan I Wayan Nonok Aryasa, S.H. (Terdakwa III). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kesatu primair, yakni “bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas dakwaan primair tersebut, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, kami berpendapat unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa patut dibebaskan dari dakwaan primair,” tegas JPU I Made Santiawan di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, dalam dakwaan subsidiair, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun kepada ketiga terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar dua ratus juta rupiah subsidair satu tahun kurungan, dengan tetap mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyampaikan terkait barang bukti. Barang bukti nomor 1 sampai dengan 356 sebagaimana termuat dalam surat tuntutan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara itu, barang bukti nomor 357 berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi atas nama I Ketut Budiarta yang terletak di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 594, dituntut untuk dirampas untuk negara agar dijual lelang secukupnya guna menutupi kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, barang bukti nomor 358 berupa uang sejumlah Rp1.495.060.332,40 yang diserahkan secara tunai oleh I Ketut Budiarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan periode 2022–2027, juga dituntut untuk dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Perampasan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER