BerandaDenpasarKoster Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

Koster Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Permasalahan sampah di Bali menjadi isu strategis yang membutuhkan penanganan serius dan kolaboratif dari seluruh pihak. Pemerintah, masyarakat, produsen, hingga pelaku usaha diharapkan dapat bersama-sama mengambil peran dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3) pagi.

Dalam arahannya, Koster menekankan bahwa penanganan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara terencana dan konsisten mulai dari tahap pemilahan hingga pengolahan.

Menurutnya, peningkatan kapasitas serta kualitas penanganan sampah sangat diperlukan, termasuk melalui pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah. Upaya tersebut meliputi pemisahan atau pemilahan sampah, proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan sampah secara tepat.

Selain itu, Koster juga menekankan pentingnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup agar berjalan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab.

“Penanganan sampah yang tidak tepat akan berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Karena itu pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik dan konsisten,” tegasnya.

Koster menjelaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi perhatian besar, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata.

Ia mengingatkan bahwa sejak periode pertama menjabat sebagai Gubernur Bali, dirinya telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan sampah. Salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Baca Juga:  Perseden Denpasar ke Liga 3 Nasional, Koster Dukung GOR Ngurah Rai

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi, terutama di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Aturan ini mengatur pengelolaan sampah di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata, hingga desa dan kelurahan.

Namun, implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020. Pada masa tersebut, pemerintah harus memfokuskan perhatian pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19 sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan maksimal. Tahun 2021 sampai 2022 kita fokus pada pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat,” jelas Koster.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menjadi gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.

Gerakan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yakni pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah yang dimulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik.

Koster menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar memiliki kebijakan pengelolaan sampah yang lebih lengkap dibandingkan daerah lain di Bali.

Upaya ini juga sejalan dengan program pembangunan Bali berbasis visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.

Baca Juga:  Koster Salurkan Bantuan Pendidikan hingga Rp 18 Juta untuk Siswa

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang berkualitas, dan itu harus didukung dengan lingkungan yang bersih,” tambahnya.

Karena itu, Koster mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa sampah organik harus diselesaikan di sumbernya paling lambat pada 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, desa kelurahan maupun desa adat.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak dilakukan dengan baik dapat berimplikasi pada penegakan hukum.

Bahkan, Koster mengungkapkan bahwa kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung kini telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah di Denpasar memang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut mengatur kewajiban masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari sumbernya, sehingga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, Pemkot Denpasar juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di masyarakat.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Denpasar dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terwujudnya Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER