TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan tajam. DPRD Kabupaten Tabanan melalui Komisi I mendesak pemerintah daerah untuk tidak lagi hanya berkutat pada persoalan administratif, tetapi segera mengambil tindakan tegas dan nyata terhadap bangunan yang terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Tabanan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan yang membidangi urusan tata ruang pada Rabu (11/3).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tabanan itu, para anggota dewan menagih langkah konkret dari pihak eksekutif, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa rapat kerja yang digelar tidak boleh hanya menjadi forum untuk menyampaikan laporan administratif semata. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menunjukkan progres nyata dalam penertiban pelanggaran tata ruang yang semakin marak terjadi di sejumlah wilayah.
“Rapat kerja tidak boleh hanya menyampaikan hal-hal yang sifatnya administratif. Yang kami butuhkan adalah tindakan riil terhadap pelanggaran yang ada,” tegas Omardani usai memimpin rapat kerja tersebut.
Sorotan Komisi I DPRD Tabanan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata ruang. Salah satu temuan terbaru terjadi di Kecamatan Kediri, di mana sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa izin yang sesuai dengan peruntukan lahan.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa tingkat kepatuhan masyarakat maupun investor terhadap aturan tata ruang masih sangat rendah. Bahkan, dalam dua desa di Kecamatan Kediri saja ditemukan belasan bangunan yang tidak memiliki izin lengkap.
Menurut Omardani, kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di tingkat desa masih sangat lemah. Bahkan dalam beberapa kasus, pemerintah desa tidak memiliki data lengkap mengenai aktivitas pembangunan yang terjadi di wilayahnya sendiri.
“Di dua desa saja ditemukan ada belasan bangunan yang tidak berizin. Ini menunjukkan pendataan masih lemah dan perlu dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Komisi I DPRD Tabanan juga menilai lemahnya sosialisasi aturan tata ruang kepada pemerintah desa menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Banyak aparatur desa yang belum memahami secara detail mengenai aturan perizinan dan pemanfaatan ruang.
Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman atau komunikasi yang tidak sinkron antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak pemerintah daerah.
“Setelah kami amati, pemerintah desa tidak memahami secara detail soal perizinan dan tata ruang. Ini membuat komunikasi antara pihak desa dan pemerintah daerah sering tidak nyambung,” ungkap Omardani.
Ia menegaskan, sosialisasi aturan tata ruang sangat penting dilakukan secara intensif kepada pemerintah desa. Dengan pemahaman yang baik, para perbekel diharapkan mampu melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Komisi I DPRD Tabanan juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang. Setiap rapat kerja, menurut Omardani, pihak eksekutif lebih banyak menyampaikan kendala teknis dan administratif dibandingkan solusi nyata.
“Kami tidak ingin mendengar keluhan terus-menerus. Itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Yang kami minta adalah progres,” tegasnya.
Omardani juga membuka kemungkinan penerapan sanksi tegas berupa pembongkaran bangunan terhadap pelanggaran tata ruang yang terbukti jelas. Namun ia menekankan bahwa pembongkaran harus dilakukan secara terukur dan hanya pada bagian bangunan yang melanggar aturan.
“Kalau memang ada bagian bangunan yang berdiri di zona pelanggaran, itulah yang dibongkar. Tidak harus seluruh bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi bangunan yang berdiri di lahan yang sebenarnya diperbolehkan sesuai aturan tata ruang namun belum memiliki izin lengkap, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk mengurus perizinan.
Dalam upaya memperkuat penegakan aturan, Komisi I DPRD Tabanan juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi tambahan berupa peraturan kepala daerah, seperti peraturan bupati (Perbup), yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran tata ruang.
Menurut Omardani, regulasi tersebut penting agar aparat di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan.
“Kalau persoalannya ada pada regulasi, maka segera buatkan regulasi yang memperkuat langkah penindakan di lapangan,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan pelanggaran yang ada, Komisi I DPRD Tabanan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan progresif agar tata ruang di Kabupaten Tabanan dapat tertata dengan baik serta mencegah semakin maraknya pembangunan yang tidak sesuai aturan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











