BerandaTabananDPRD Tabanan Soroti Vila Nominee, Asing Diduga Kuasai Lahan

DPRD Tabanan Soroti Vila Nominee, Asing Diduga Kuasai Lahan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Praktik kepemilikan lahan menggunakan nama warga lokal oleh investor asing kembali menjadi sorotan tajam. DPRD Kabupaten Tabanan memperingatkan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap praktik nominee yang diduga marak terjadi di sejumlah kawasan pembangunan akomodasi wisata.

Peringatan keras tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyusul berlakunya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang penggunaan nama warga lokal untuk menguasai lahan produktif maupun pembangunan akomodasi wisata oleh warga negara asing.

Menurut Omardani, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya investor asing yang menanamkan modal dalam berbagai proyek pembangunan, namun menggunakan identitas warga lokal sebagai pemilik resmi.

“Saat kami turun ke lapangan melakukan sidak, kami mencermati di beberapa titik ada yang penanam modalnya orang asing,” tegas Omardani usai memimpin rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah yang membidangi tata ruang di gedung DPRD Tabanan, Rabu (11/3).

Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi I, pola kerja sama antara warga asing dan warga lokal diduga hanya sebatas peminjaman nama atau identitas. Dalam praktiknya, warga lokal tercatat sebagai pemilik lahan atau bangunan, sementara seluruh modal dan pengendalian usaha berasal dari investor asing.

Praktik seperti ini dikenal dengan istilah nominee, yang selama ini kerap digunakan untuk menyiasati aturan kepemilikan tanah di Indonesia yang melarang warga negara asing memiliki lahan secara langsung.

Baca Juga:  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Setujui APBD 2027

“Padahal modal itu murni dari warga asing,” ungkap Omardani.

Indikasi tersebut bahkan diperkuat oleh laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan yang turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di beberapa desa.

Salah satu temuan mencolok terjadi di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan bangunan vila yang berdiri di kawasan tersebut, tujuh di antaranya diduga kuat menjalankan praktik nominee.

Temuan ini memicu kekhawatiran dewan terhadap potensi semakin masifnya alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Tabanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Bali.

Jika praktik nominee terus dibiarkan, dikhawatirkan lahan pertanian produktif akan semakin berkurang karena berubah fungsi menjadi vila atau akomodasi wisata yang dikendalikan oleh investor asing.

Karena itu, Komisi I DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak lagi mentoleransi praktik tersebut.

Omardani menegaskan bahwa hadirnya regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk bertindak.

“Sekarang sudah ada perda yang jelas. Jadi ke depan tidak boleh lagi ada praktik seperti itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini pemerintah daerah kerap kesulitan melakukan penindakan karena belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur persoalan nominee di Bali.

Baca Juga:  WN Belanda Overstay 398 Hari di Bali, Akhirnya Dideportasi

Namun dengan diberlakukannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026, aparat di tingkat kabupaten kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

DPRD pun meminta jajaran pemerintah daerah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan vila dan akomodasi wisata di wilayah Tabanan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi investor asing yang menguasai lahan melalui skema pinjam nama warga lokal.

“Selama ini mungkin kita masih mengabaikan persoalan lama karena regulasinya belum ada. Tetapi setelah perda ini berlaku, tidak boleh lagi ada praktik seperti itu,” tegas Omardani.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga berani mengambil tindakan nyata jika ditemukan pelanggaran.

Bagi DPRD Tabanan, persoalan ini bukan sekadar soal investasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan lahan, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan lahan produktif di Bali.

Jika pengawasan tidak diperketat, praktik nominee dikhawatirkan akan terus berkembang dan membuat kepemilikan lahan di Bali perlahan berpindah ke tangan investor asing melalui cara-cara terselubung.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER