TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026.
Kegiatan yang difasilitasi Komisi Informasi Provinsi Bali ini berlangsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan serta diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara optimal di seluruh badan publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi hanya dapat terwujud apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam mengelola informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar mereka memperoleh hak atas informasi secara benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana hadir sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) bukan hanya menjadi agenda penilaian tahunan, melainkan instrumen strategis dalam mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional.
Menurutnya, badan publik yang mampu mengelola informasi secara terbuka akan memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Monitoring dan Evaluasi KIP menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas. Transparansi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus menjadi langkah preventif terhadap praktik korupsi,” jelasnya.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah peluncuran aplikasi E-Monev KIP 2026 yang ditandai secara simbolis melalui pemukulan alat musik tradisional Bali, ceng-ceng.
Peluncuran aplikasi berbasis digital tersebut menjadi langkah baru dalam modernisasi sistem evaluasi keterbukaan informasi publik di Bali.
Melalui platform elektronik itu, seluruh badan publik dapat melakukan registrasi peserta sekaligus mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring sehingga proses evaluasi menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan terukur.
Dalam pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, penilaian dilakukan berdasarkan enam indikator utama.
Indikator tersebut meliputi komitmen organisasi, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kualitas pelayanan informasi publik, ketersediaan berbagai jenis informasi publik, kualitas informasi yang disajikan, serta inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi.
Bagi masyarakat, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi KIP memberikan manfaat yang sangat besar karena semakin menjamin terpenuhinya hak memperoleh informasi yang akurat, benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan informasi yang semakin baik juga diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai informasi pembangunan, pelayanan publik, hingga kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketika informasi tersedia secara terbuka, peluang terjadinya maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan akan semakin kecil sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara bagi badan publik, Monev KIP menjadi media evaluasi untuk mengetahui kekuatan maupun kelemahan dalam pengelolaan layanan informasi.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan regulasi internal, penguatan dukungan anggaran, hingga optimalisasi fasilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pada tahun 2026, Kabupaten Tabanan mengikutsertakan sejumlah badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dari unsur perangkat daerah, peserta terdiri atas Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kecamatan Marga.
Sementara dari unsur pemerintahan desa, peserta berasal dari Desa Angseri, Desa Kukuh, Desa Kuwum, Desa Penebel, dan Desa Subamia.
Keterlibatan perangkat daerah hingga pemerintah desa menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun budaya keterbukaan informasi secara merata hingga tingkat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat.
Dalam Monev KIP 2026, badan publik yang mampu meraih nilai akumulasi minimal 90 poin akan memperoleh predikat tertinggi, yakni Informatif, sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh badan publik semakin siap meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, modern, dan berdaya saing di era digital.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











