TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan terus digencarkan. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Dari belasan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di Tabanan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan wilayah yang rawan transaksi narkotika.
“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Peredaran narkoba menjadi salah satu perhatian serius karena dapat merusak generasi muda,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan kasus dimulai pada Rabu, 13 Mei 2026, ketika polisi menangkap AK alias K di sebuah kamar kos di Jalan Beo Nomor 7, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Tabanan.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali menangkap AK alias M di kawasan Jalan Batukaru, Banjar Tuakilang Belodan, Desa Denbantas.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada tiga pelaku lainnya, yakni RD alias R, FS alias L, dan KW alias B yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Batukaru, Banjar Dinas Cepag, Desa Jegu, Kecamatan Penebel.
Operasi Satresnarkoba terus berlanjut hingga berhasil mengamankan PW alias G, NS alias Nur, MN alias ND, FR alias F, serta PM alias D, yang juga tercatat sebagai residivis.
Penangkapan kemudian ditutup dengan diamankannya lima tersangka lainnya, yakni GMW alias A, NBK alias AY, RS alias D, DP alias D, dan MT alias M.
Seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan jaringan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Kapolres Tabanan menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 125 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 62,08 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,62 gram.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap bukan sekadar pemakai biasa, tetapi juga telah berperan dalam distribusi narkotika di tingkat lokal.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui masih menggunakan modus tempel, yaitu sistem meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Modus tersebut dinilai masih menjadi pola favorit jaringan narkoba karena dianggap mampu meminimalkan kontak langsung antara pelaku dan pembeli.
“Sementara untuk transaksi narkotika masih menggunakan sistem lama, yakni sistem tempel,” jelas AKBP Putu Bayu Pati.
Meski demikian, polisi mengaku telah memetakan pola transaksi tersebut sehingga proses pengungkapan jaringan menjadi lebih mudah dilakukan.
Keberadaan tiga residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Menurut Kapolres, fakta bahwa mantan narapidana kembali terlibat menunjukkan perlunya penguatan pembinaan pasca menjalani hukuman.
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Polres Tabanan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, dan desa adat dalam upaya membangun kesadaran bahaya narkoba.
Kapolres Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
Karena itu, warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Polres Tabanan juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat.
“Kami siap merespons setiap laporan masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Tabanan,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
Dengan pengungkapan 17 tersangka beserta barang bukti puluhan gram sabu dan ekstasi ini, Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











