DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, perbekel sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu mengelola dana desa secara akuntabel agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/7/2026). Kegiatan yang melibatkan sejumlah perbekel dan aparatur desa itu menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi hingga tingkat pemerintahan desa.
Gubernur Koster mengatakan desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujar Koster.
Dalam sambutannya, Koster mengingat kembali perjuangannya ketika masih menjadi anggota DPR RI yang ikut mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa, termasuk dukungan anggaran melalui APBN maupun APBD.
Ia menjelaskan, kebijakan pengalokasian dana desa bertujuan mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah sehingga pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat.
“Kita menyasar desa karena desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan pembangunan, maka sebagian besar pelayanan publik akan selesai di tingkat desa,” jelasnya.
Namun di balik besarnya dana yang dikelola desa, Koster mengingatkan selalu ada potensi penyalahgunaan apabila tidak diiringi integritas.
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” tegasnya.
Karena itu, sejak awal pengesahan Undang-Undang Desa, ia telah mengingatkan agar seluruh dana desa digunakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Bali dua periode tersebut mengaku sangat prihatin melihat banyaknya kepala desa di sejumlah daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Ia menegaskan tidak ingin peristiwa serupa terjadi di Bali.
“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tidak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” katanya.
Sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali secara aktif bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program koordinasi supervisi pencegahan korupsi.
Menurut Koster, berbagai kegiatan pembinaan terus dilakukan agar aparatur desa memahami tata kelola keuangan yang baik sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Kami rutin turun ke desa bersama KPK untuk membangun semangat antikorupsi. Saya tidak ingin ada kepala desa tersangkut persoalan hukum karena penyalahgunaan dana desa, baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aparatur desa, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan tambahan insentif kepada para perbekel beserta perangkat desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Gubernur Koster menyebut Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur desa dalam mencegah praktik korupsi.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti hanya pada desa percontohan, melainkan dapat diperluas hingga seluruh desa di Bali.
“Jangan hanya percontohan. Program ini harus menjangkau seluruh 636 desa di Bali. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” tegasnya.
Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Bali yang terus mendukung penguatan budaya antikorupsi di tingkat desa.
Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi telah dijalankan KPK sejak 2021 dan pertama kali dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hingga saat ini sudah terdapat 235 desa percontohan antikorupsi di Indonesia, dan kami bersyukur program ini terus berkembang,” ungkapnya.
Menurut Ariz, keberadaan Desa Antikorupsi terbukti tidak hanya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana menjelaskan Bimtek kali ini diikuti oleh perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang telah melalui proses observasi dan verifikasi.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali bersama KPK dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, profesional, akuntabel, serta berintegritas.
Melalui penguatan kapasitas aparatur desa dan budaya antikorupsi yang berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Bali optimistis seluruh desa mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











