BerandaDenpasarPemprov Bali Perkuat Tata Kelola APBD 2025, Giri Prasta Tegaskan Transparansi dan...

Pemprov Bali Perkuat Tata Kelola APBD 2025, Giri Prasta Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7/2026).

Mengawali penyampaian jawaban Gubernur, Wakil Gubernur Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali atas berbagai saran, masukan, dan pandangan yang dinilai konstruktif dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh pandangan fraksi merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi mengenai pentingnya mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah tujuan akhir.

Pemerintah memandang opini WTP sebagai fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD melalui sistem yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bali mengenai potensi kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Turyapada Tahun Anggaran 2025.

Wakil Gubernur menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti sesuai dengan action plan yang telah disusun. Pemerintah memastikan setiap rekomendasi akan diselesaikan sesuai ketentuan sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan akan terus dilakukan melalui penguatan basis data perpajakan, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta optimalisasi berbagai potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Menurut pemerintah, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang melampaui target merupakan hasil dari optimalisasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah serta meningkatnya aktivitas ekonomi yang berkembang lebih baik dibandingkan asumsi saat penyusunan APBD.

Selain itu, peningkatan penerimaan juga didukung oleh semakin optimalnya sistem digitalisasi pelayanan dan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun retribusi daerah.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa realisasi retribusi daerah yang melebihi target dipengaruhi oleh adanya sumber penerimaan baru yang sebelumnya belum diproyeksikan, salah satunya berasal dari kerja sama pemanfaatan aset daerah serta penyelesaian kewajiban para mitra kerja sama.

Berkenaan dengan pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan bahwa saat ini terus dilakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, instansi terkait, serta badan usaha guna memperkuat mekanisme pelaksanaan pungutan tersebut agar semakin optimal dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan Bali.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Demokrat-NasDem mengenai realisasi belanja daerah, belanja modal, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Pemerintah Provinsi Bali menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.

Dijelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 merupakan akumulasi dari berbagai komponen, termasuk dana yang bersifat terikat, efisiensi pelaksanaan program pemerintah, serta efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Ganjil-Genap BBM Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober 2026

Sementara itu, mengenai usulan Fraksi Demokrat-NasDem terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran BKK secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi pembangunan, kapasitas fiskal daerah, serta skala prioritas masing-masing kabupaten dan kota.

Pemerintah Provinsi Bali juga meyakini bahwa sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan berbagai kebijakan pembangunan yang semakin berkualitas guna mewujudkan Bali yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan melalui implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta juga menjelaskan kepada awak media bahwa Gubernur Bali selaku Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali secara rutin melaporkan perkembangan KEK Sanur maupun KEK Kura Kura Bali kepada Dewan Nasional KEK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan kawasan ekonomi khusus harus tetap berlandaskan nilai-nilai adat, tradisi, seni, dan budaya Bali sebagai identitas utama Pulau Dewata.

“Bali boleh maju, tetapi jangan sampai melupakan akar adat dan budaya kita. Pembangunan jangan sampai melanggar tatanan agama, adat, tradisi, seni, dan budaya Bali. Identitas Bali harus tetap jelas,” tegas Giri Prasta.

Menutup penyampaian Jawaban Gubernur, Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik komitmen seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER